Youtuber Emak Gila Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Youtuber emak gila
Youtuber emak gila. (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh karena itu, Emak Gila terancam hukuman penjara 6 tahun karena menjadi tersangka dalam kasus ikut mempromosikan situs judi online.

Emak Gila yang memiliki jutaan pengikut di akun YouTubenya ditangkap polisi pada Senin 31 Juli 2023 lalu. Dirinya meraup keuntungan hingga Rp395 juta dari endorse promosi judi online.

Emak Gila yang di-endorse oleh enam situs judi online, dikabarkan berhasil meraup keuntungan hingga Rp395 juta dalam kurun waktu enam bulan.

Baca Juga : Profil Emak Gila Youtuber Otomotif yang Dipolisikan usai Promosi Judi Online

Melalui dua channel YouTube yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak, pria berinisial II yang menamai dirinya dengan sebutan Emak Gila di dua channel YouTube itu mempromosikan situs judi online happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan Gambler Pensiun.

Menurut AKBP Anggoro Wicaksono, Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Emak Gila yang meresahkan karena mempromosikan beberapa situs judi online di YouTube yang telah memiliki jutaan subscriber.

Emak Gila ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, Emak Gila telah berhasil mengantongi untung Rp 395 juta.

“Penyidik cyber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Tanggal 31 Juli tahun 2023 kami terima pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” ucap AKBP Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 18 Agustus 2023.

Dia menambahkan, akun YouTube milik Emak Gila telah mempromosikan judi online sejak enam bulan terakhir.

“Pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli atau enam bulan. Hasil keuntungan yang bersangkutan bertahap mendapat keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan yang diraih tersangka Rp 395 juta,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya ditawari endorsement oleh pemilik situs judi online sebanyak 6 situs.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop dan handphone. Barang-barang tersebut didapatkan pelaku lantaran dibeli dari uang hasil endorse mempromosikan situs judi online.

 

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya