You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Hasil Revisi UU Penyiaran Terbaru Menulai Polemik

Penulis: usamah

You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Ilustrasi-You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Hasil Revisi UU Penyiaran Terbaru Menulai Polemik (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Aturan baru bagi YouTuber dan Tiktoker yang kini wajib verifikasi konten ke KPI hasil Revisi UU Penyiaran terbaru menuai polemik di publik.

Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber,Tik Tok atau TikToker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advikasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, jika membaca rumusan draft yang saat ini di susun di DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk dengan konten -konten yang didistribusikan lewat platform berbasis user generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ucap Wahyudi dikutip Sabtu (18/5/2024).

Pengaturan itu dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang -undang lain . Sebab, pengaturan platform berbasis UGC seperti Yuoutube, TikTok dan sebagainnya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran

Namun, jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah disitribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Ini menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipermasalahkan dengan konten siaran,: bebernya.

Dia juga menambahkan, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi,rumah produksi dan sebagainnya.

Sementara, konten yang didistribusikan melalui platform UGC merupakan konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa :

Penyelenggara plarform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (ISI).

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.