JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Aturan baru bagi YouTuber dan Tiktoker yang kini wajib verifikasi konten ke KPI hasil Revisi UU Penyiaran terbaru menuai polemik di publik.
Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber,Tik Tok atau TikToker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advikasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, jika membaca rumusan draft yang saat ini di susun di DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.
Termasuk dengan konten -konten yang didistribusikan lewat platform berbasis user generated content (UGC).
“Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ucap Wahyudi dikutip Sabtu (18/5/2024).
Pengaturan itu dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang -undang lain . Sebab, pengaturan platform berbasis UGC seperti Yuoutube, TikTok dan sebagainnya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran
Namun, jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah disitribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.
“Ini menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipermasalahkan dengan konten siaran,: bebernya.
Dia juga menambahkan, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi,rumah produksi dan sebagainnya.
Sementara, konten yang didistribusikan melalui platform UGC merupakan konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.
Diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa :
Penyelenggara plarform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (ISI).
(Agus Irawan/Usk)