You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Hasil Revisi UU Penyiaran Terbaru Menulai Polemik

Penulis: usamah

You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Ilustrasi-You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Hasil Revisi UU Penyiaran Terbaru Menulai Polemik (pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Aturan baru bagi YouTuber dan Tiktoker yang kini wajib verifikasi konten ke KPI hasil Revisi UU Penyiaran terbaru menuai polemik di publik.

Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber,Tik Tok atau TikToker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advikasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, jika membaca rumusan draft yang saat ini di susun di DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk dengan konten -konten yang didistribusikan lewat platform berbasis user generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ucap Wahyudi dikutip Sabtu (18/5/2024).

Pengaturan itu dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang -undang lain . Sebab, pengaturan platform berbasis UGC seperti Yuoutube, TikTok dan sebagainnya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran

Namun, jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah disitribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Ini menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipermasalahkan dengan konten siaran,: bebernya.

Dia juga menambahkan, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi,rumah produksi dan sebagainnya.

Sementara, konten yang didistribusikan melalui platform UGC merupakan konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa :

Penyelenggara plarform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (ISI).

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
grup fantasi sedarah-1
Heboh Grup Fantasi Sedarah, Sahroni Desak Polisi dan Komdigi Bertindak
ledakan amunisi garut-4
Ledakan Amunisi Garut, Puan Desak Pemanggilan Panglima TNI
Atalarik Syah
Atalarik Syah Protes Polisi Bongkar Rumahnya Tanpa Surat Eksekusi
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Putri Ariani
Keren! Putri Ariani Satu Panggung dengan Elton John & G-DRAGON di F1 Singapura 2025! 
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.