JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aktor Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar telah ditangkap sebagai tersangka oleh Satresnarkoa Polres Jakarta Barat soal penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, motoif kedua aktor menggunakan narkoba jenis ganja adalah konsumsi pribadi.
“Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” ujar Syahduddi kepada awak media, Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA: Polisi Bidik 2 WNA Ukraina sebagai Pengendali Laboratorium Narkoba Bali
“Memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi,” tambahnya.
Dari pengakuan Yogi lewat Syahduddi mengungkapkan, tersangka sudah beberapa kali menggunakan ganja dan terhitung 10 kali bertransaksi.
Sedangkan untuk Epy, tambah Syahduddi, baru pertama kali menggunakan narkoba tersebut. Epy mendapatkan ganja dari rekannya, Yogi.
“Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif,” jelas Syahduddi.
Tersangka Yogi dipersangkakan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara, Epy terancam dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Saepul/Usk)