BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk berpergian keluar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna kini masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sementara Hasto sudah menyandang status tersangka.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai langkah pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto sudah tepat. Sebab, jika keduanya berada di Indonesia, KPK tidak perlu kesulitan meminta keterangan.
“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Yasonna Saksi Kunci
Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto keluar negeri merupakan kewenangan penyidik. Apalagi Yasonna yang kini menjabat Ketua DPP PDIP merupakan saksi kunci kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.
“Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan,” sambungnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta Imigrasi segera menyampaikan pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna. Imigrasi juga didorong untuk meminta paspor fisik keduanya.
“Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Kasus suap anggota KPU RI maupun perintangan penyidikan ini masih terus berkembang.
“Tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” katanya
BACA JUGA: PDIP Pasang Badan, Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto! Praperadilan?
Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna keluar negeri termuat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” singkat Tessa.
(Kaje/Usk)