Yasonna Disebut Sebagai Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

hasto tersangka kpk-2
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk berpergian keluar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna kini masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sementara Hasto sudah menyandang status tersangka.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai langkah pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto sudah tepat. Sebab, jika keduanya berada di Indonesia, KPK tidak perlu kesulitan meminta keterangan.

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Yasonna Saksi Kunci

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto keluar negeri merupakan kewenangan penyidik. Apalagi Yasonna yang kini menjabat Ketua DPP PDIP merupakan saksi kunci kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.

“Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan,” sambungnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta Imigrasi segera menyampaikan pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna. Imigrasi juga didorong untuk meminta paspor fisik keduanya.

“Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Kasus suap anggota KPU RI maupun perintangan penyidikan ini masih terus berkembang.

“Tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” katanya

BACA JUGA: PDIP Pasang Badan, Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto! Praperadilan?

Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna keluar negeri termuat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” singkat Tessa.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Awasi Barang Bajakan, Kementerian UMKM Bentuk Satgas!
Awasi Barang Bajakan, Kementerian UMKM Bentuk Satgas!
Stabilkan Harga Ayam dan Telur, Kementan Siapkan Strategi Ini
Stabilkan Harga Ayam dan Telur, Kementan Siapkan Strategi Ini
gibran mundur
Gibran Dituntut Mundur, Ketua MPR: Enggak Ngerti Saya
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Bongkar Alasan Ganti Nama Kontak NS, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan
Real Madrid
Heboh! Real Madrid Tuntut RFEF Ganti Wasit dan Boikot Final Copa del Rey
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Patrice Evra
Dari Old Trafford ke Oktagon, Patrice Evra Siap Debut di MMA
Persib Bandung vs PSS Sleman
Prediksi Skor Persib Bandung vs PSS Sleman BRI Liga 1 2024/2025
Tiket Pertandingan Kontra PSS Sleman Sudah Habis, Marc Klok Sebut Persib Makin Lapar Kemenangan
Tiket Pertandingan Kontra PSS Sleman Sudah Habis, Marc Klok Sebut Persib Makin Lapar Kemenangan
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.