Yaqut Ijinkan Madrasah, KUA Hingga Ribuan Penyuluh Dipakai Pemilu 2024

Kapolri Ingatkan Potensi Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada
Ilustrasi-Tempat Pemungutan Suara (Dok. Perludem)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi beberapa ketentuan dalam UU Pemilu, 15 Agustus. Dimana putusan itu melarang kampanye di tempat ibadah, namun memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan menjadi lokasi kampanye dengan syarat tertentu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan ‘mengerahkan’ Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi, hingga ribuan penyuluh untuk mendukung Pemilu 2024.

“Kami memiliki Madrasah-madrasah Aliyah yang usianya itu pasti sebagian sudah boleh ikut memilih juga ini bisa dilakukan untuk sosialisasi kepemiluan,” ujar Yaqut, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemilu 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemenag, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9).

BACA JUGA : Putus Tunda Pemilu 2024, 3 Hakim PN Jakpus Disanksi Mutasi

“Kemudian perguruan tinggi yang ada di kementerian agama mulai dari sekolah tinggi, institut kemudian universitas, ini juga bisa dipakai,” lanjutnya.

“Kami memiliki semua instrumen ini dan kami sediakan untuk berkontribusi terhadap pemilu ke depan,” jelas dia, yang juga menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) itu.

Izin Sosialisasi Lembaga Pendidikan

Terkait izin sosialisasi di lembaga pendidikan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyoroti siswa maupun mahasiswa yang sudah memiliki hak suara alias masuk kategori pemilih.

Selain itu, Hasyim juga menyoroti keterlibatan tenaga pendidikan dalam prose sosialisasi pemilu.

“Dan juga ada dosen, ada tenaga pengajar, ada guru yang saya kira juga dapat berkontribusi dalam pendidikan pemilih, sosilisasi atau bahkan menjadi bagian dari para penyelenggara pemilu,” dalihnya.

Tidak hanya sekolah, Kantor KUA Se Indonesia di gunakan

Tak cuma sekolah, Yaqut juga memberi izin KPU untuk menggunakan kantor urusan agama (KUA) se-Indonesia digunakan untuk kegiatan kepemiluan.

“Kita punya KUA-KUA yang tersebar di seluruh kecamatan di seluruh Indonesia. Nah ini dalam situasi tertentu nanti kami juga akan sediakan, silakan kalau KPU ingin menggunakan kantor-kantor KUA yang ada di Kementerian Agama untuk kegiatan kepemiluan,” ujar dia.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan pihaknya bersedia menyediakan instrumen-instrumen guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu yang disebut adalah puluhan ribu penyuluh di Kemenag.

“Kami di Kemenag menyediakan seluruh instrumen yang kami punya. Jadi mulai jumlah penyuluh kami ada 50 ribu penyuluh itu bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi tentang kepemiluan,” kata Yaqut.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
MotoGP Thailand: Marc Marquez Waspadai Pecco Bagnaia, Kualifikasi Jadi Kunci
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.