JAKARTA,TM.ID: Rumah produksi film porno Jakarta Selatan (Jaksel) telah meraup keuntungan besar sekitar Rp 500 juta selama satu tahun berdiri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah produksi film asusila itu menjual hasil garapannya kepada membernya dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga satu tahun.
“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Diperankan Artis dan Selebgram
Dari hasil menjual video, kata Ade, pelaku memutarkan uang untuk membeli beberapa aset produksi.
“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi pembuatan film porno di daerah Srengseng, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, terdapat lima orang yang diamankan dan menjadi tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Kelima tersangka itu adalah berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Lima orang itu mempunyai peran yang berbeda, diantaranya sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Saepul/Aak)