Wartawan Tribun Dikeroyok Oknum Bulog di Maluku, AJI Desak Polisi Usut Tuntas!

Penulis: Saepul

kekerasan jurnalis bulog maluku
Foto (Tangkap layar video/AJI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MALUKU,TM.ID: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis saat meliput  insiden tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara. Kejadian kekerasan itu terjadi di kawasan Galala, Maluku pada Sabtu (13/01/20230) sekira pukul 12.20 WIT.

Perlu diketahui, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.

Jenderal Louis (korban) yang saat itu sedang merekam insiden lalu didatangai pelaku dan melarang korban untuk melakukan peliputan. Pelaku merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog cabang Maluku dan Maluku Utara, anak perusahaan Perum Bulog.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

Ia kemudian menjelaskan, bahwa dirinya adalah jurnalis sembari menunjukan kartu pers. Namun Pelaku bersikeras tak memberi izin korban untuk mengambil gambar.

Menurut Louis, pelaku lantas memegang bahu dan menggoyang tubuhnya, setelah itu pelaku memukul pada pelipis kanan. Korban sempat menghindar, tetapi anak buah pelaku ikut mengeroyok korban.

Ia dipukul di bagian lengan, kepala dan leher. Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini kasus pemukulan ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap :

1. Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vior Hamil
Vior Umumkan Hamil Pertama! Ngaku Dapat 'Keajaiban' Bareng Vincent
perkosaan massal 1998
PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998
Lapas Indramayu panen selada bokor hidroponik
Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Indramayu Sumringah Panen Selada Hidroponik
audio-overviews-google-testing-ai-podcasts-feature-for-search-results-techjuice-179842
Pencarian Google Kini Bernarasi, AI Ubah Jawaban Jadi Siniar Interaktif
daftar ketua umu PSI bro ron
Daftar Jadi Ketum PSI, Bro Ron: Saya Aktivis, Cara Saya Agak Kontroversial!
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Dicap Kota Termacet, Farhan Bakal Temui Pemerintah Pusat, Desak Penyelesaian Proyek Flyover Nurtanio
Headline
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998
dokter cabul cirebon
Lagi-lagi Kasus Dokter Cabul! Kali Ini di Cirebon, Nakes Perempuan Jadi Korban
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.