BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga RT 02, 05 dan 06 RW 09 Kelurahan Turangga, Kota Bandung, menyegel salah satu bangunan dapur yang memproduksi MBG diduga beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman.
Langkah ini diambil setelah aktivitas dapur tersebut menimbulkan bau menyengat, limbah, serta gangguan kebisingan hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Salah seorang warga, Adam Harun, mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah menolak keberadaan dapur tersebut karena berada di wilayah pemukiman.
Baca Juga:
“Dari awal kita tegur, tanyakan izinnya, tapi tidak pernah ada yang jelas. Operasionalnya 24 jam, menimbulkan bau, sampah, dan parkir semrawut. Jelas sangat mengganggu warga,” tegas Adam, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, warga tidak menolak program pemerintah jika sesuai lokasi, namun menolak keras jika dijalankan di tengah permukiman.
“Kalau di daerah yang warganya memang mendukung, seperti di Cibangkong atau Galunggung, itu bagus. Tapi di sini, warga justru terganggu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RW 09, Gama S. Utama, membenarkan bahwa dapur tersebut sejak awal tidak melalui mekanisme perizinan dan sosialisasi.
“Ini jelas kegiatan komersial, bukan rumah tinggal. Aturannya harus ada izin dari tetangga radius 50 meter, tapi itu tidak dilakukan. Warga sudah beberapa kali mediasi, tapi karena tetap beroperasi, akhirnya disegel,” ujarnya.
Pihaknya bersama warga telah melaporkan kasus ini ke Polsek setempat, Babinsa, hingga kelurahan. Bahkan, sempat difasilitasi pertemuan oleh Kapolsek, namun hasilnya tetap sama warga menolak.
Warga berharap, program dapur MBG dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar. (Kyy/_Usk)