Warga Kota Bandung Lempar Sembarangan Sampah dari Kendaraan, Siap Dihukum Yah!

Penulis: Rizky

Kondisi tumpukan sampah di Kota Bandung. (Foto: RIzky Iman/ Teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Satu diantaranya ada pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” ucap Bagus Wahyudiono, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA: Sektor 1 TPA Sarimukti Segera Tampung 80 Ribu Ton Sampah

Bukan itu saja, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong soal tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” kata dia.

Sementara itu, Pasal 12 ayat 1 huruf c, di tekankan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” jelas Bagus.

Bags juga mengatakan kalau Satpol PP sekarang sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Makanya dia berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus Bullying Anak SMP Viral di Medsos, Kapolrestabes Bandung: Korban Ditampar

Bagus berharap dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, masyarakat bisa lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” kata Bagus.

Bagi siapa saja warga Kota Bandung yang menemukan oknum membuang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor juga, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” pungkasnya.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dua Pemain Persib Batal Dipanggil Timnas Indonesia U-23 
Dua Pemain Persib Batal Dipanggil Timnas Indonesia U-23 
Borussia Dortmund
Fluminense vs Borussia Dortmund Berakhir Imbang 0-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Yusaku Yamadera: PSIM Adalah Pilihan Terbaik
Yusaku Yamadera: PSIM Adalah Pilihan Terbaik
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya
Yolla Yuliana
Yolla Yuliana Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.