Wamenag Larang Ormas Minta THR Maksa, Kok Kemarin Dianggap ‘Budaya’?

Penulis: Saepul

(Instagram/romo.syafii)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menolak aksi paksa minta THR yang dilakukan oleh pihak manapun , terutama kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Ia menegaskan, jika ada pihak yang meminta secara paksa, maka harus menolak. Sebab, menurutnya, aksi semacam itu tidak baik dan bukan merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

“Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Agama tidak mengajarkan hal itu, karenanya, tidak seharusnya dilakukan,” ujar Wamenag melansir RRI, Kamis (27/03/2025).

Kendati begitu, ia mendukung tradisi saling bagi THR dalam momen Idul Fitri. Namun, ia menegaskan, melarang aksi paksa minta THR yang dilakukan ihak manapun, utamanya ormas.

BACA JUGA:

Wamenag Sebut Ormas Minta THR , Netizen: Kita Samperin Minta THR ke Dia!

Ormas Pembuat Onar di Dinkes Kabupaten Bekasi Dijerat Pasal 335 KUHP

“Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk (saling) peduli,” kata Wamenag

Ormasi Minta THR Dianggap Budaya

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i tak mempersoalkan jika Ormas meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pengusaha.

Menurutnya, hal itu telah dianggap sebagai budaya berlebaran di Indonesia sejak dulu kala.

“Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan,” kata Syafi’i.

Syafi’i berkelakar terkadang ormas-ormas tersebut mendapatkan THR, terkadang juga tidak mendapatkannya.

“Ya mungkin ada yang lebih ada yang kurang. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak,” katanya.

Beberapa waktu terakhir, ramai kabar ormas membuat resah karena meminta uang THR kepada para pengusaha di pelbagai wilayah di Jabodetabek.

Salah satunya datang dari Depok. Polisi tengah menyelidiki sebuah edaran permintaan uang THR dari tiga ormas kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Surat edaran oleh tiga ormas itu turut beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut, ketiga ormas itu meminta THR dengan dalih social control keamanan menjelang Lebaran.

“Sejumlah pemilik usaha di Sawangan mengaku resah setelah menerima tiga surat dari organisasi masyarakat (ormas) yang meminta dana keamanan Hari Raya Idulfitri,” demikian keterangan dalam unggahan yang beredar.

Polda Metro Jaya telah mengimbau masyarakat agar melapor jika ada ormas yang meminta THR secara paksa. Sebab, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, pemaksaan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Pria aniaya ibu
Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.