Wamenag Larang Ormas Minta THR Maksa, Kok Kemarin Dianggap ‘Budaya’?

(Instagram/romo.syafii)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menolak aksi paksa minta THR yang dilakukan oleh pihak manapun , terutama kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Ia menegaskan, jika ada pihak yang meminta secara paksa, maka harus menolak. Sebab, menurutnya, aksi semacam itu tidak baik dan bukan merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

“Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Agama tidak mengajarkan hal itu, karenanya, tidak seharusnya dilakukan,” ujar Wamenag melansir RRI, Kamis (27/03/2025).

Kendati begitu, ia mendukung tradisi saling bagi THR dalam momen Idul Fitri. Namun, ia menegaskan, melarang aksi paksa minta THR yang dilakukan ihak manapun, utamanya ormas.

BACA JUGA:

Wamenag Sebut Ormas Minta THR , Netizen: Kita Samperin Minta THR ke Dia!

Ormas Pembuat Onar di Dinkes Kabupaten Bekasi Dijerat Pasal 335 KUHP

“Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk (saling) peduli,” kata Wamenag

Ormasi Minta THR Dianggap Budaya

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i tak mempersoalkan jika Ormas meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pengusaha.

Menurutnya, hal itu telah dianggap sebagai budaya berlebaran di Indonesia sejak dulu kala.

“Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan,” kata Syafi’i.

Syafi’i berkelakar terkadang ormas-ormas tersebut mendapatkan THR, terkadang juga tidak mendapatkannya.

“Ya mungkin ada yang lebih ada yang kurang. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak,” katanya.

Beberapa waktu terakhir, ramai kabar ormas membuat resah karena meminta uang THR kepada para pengusaha di pelbagai wilayah di Jabodetabek.

Salah satunya datang dari Depok. Polisi tengah menyelidiki sebuah edaran permintaan uang THR dari tiga ormas kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Surat edaran oleh tiga ormas itu turut beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut, ketiga ormas itu meminta THR dengan dalih social control keamanan menjelang Lebaran.

“Sejumlah pemilik usaha di Sawangan mengaku resah setelah menerima tiga surat dari organisasi masyarakat (ormas) yang meminta dana keamanan Hari Raya Idulfitri,” demikian keterangan dalam unggahan yang beredar.

Polda Metro Jaya telah mengimbau masyarakat agar melapor jika ada ormas yang meminta THR secara paksa. Sebab, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, pemaksaan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
1737015454308
Realme 14 Series 5G Segera Meluncur di Indonesia, Hadirkan Aura Gaming dan Performa Kelas Turnamen
DKPP Kota Bandung Lakukan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha
DKPP Kota Bandung Lakukan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha
Suar Mahasiswa Awards 2025
Trik Bikin Video Jurnalistik Agar Menang di Suar Mahasiswa Awards 2025
Program DAKOCAN
Cara Buat KIA pada Program DAKOCAN Lebih Mudah
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.