BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga ber-KTP Bandung tanpa pengecualian, apapun kondisi ekonominya.
“Kalau ada warga punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu. Jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak,” kata Erwin, Jumat (11/7/2025).
Dalam fokus utama pertemuan sebelumnya adalah menyatukan langkah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp284 miliar untuk mendukung pelaksanaan UHC pada tahun 2026.
Melalui program ini, seluruh warga ber-KTP Bandung dijamin bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga:
Efisiensi Anggaran, 28.250 Peserta BPJS Gratis di Bandung Dinonaktifkan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Erwin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta untuk membahas berbagai kendala teknis di lapangan, termasuk isu pelayanan dan administrasi.
“Pemkot akan hadir untuk memberikan kemudahan. Tidak boleh ada warga yang ditolak rumah sakit, apalagi hanya karena urusan administratif,” ucapnya.
Erwin juga menekankan Pemkot Bandung tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, dirinya berharap BPJS juga mempercepat pencairan klaim ke rumah sakit agar layanan tetap optimal.
“Kita ingin hubungan Pemkot, BPJS, dan rumah sakit berjalan sehat. Ada simbiosis mutualisme semuanya lancar dan saling mendukung,” ujarnya.
Selain itu, Erwin juga mengajak warga Kota Bandung yang mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan agar tidak diam.
“Kalau ada masalah, laporkan langsung ke kami. Jangan ragu. Kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)