Wakil Ketua MPR: Hak Angket Hanya Menimbulkan Perpecahan

hak angket
Menurut Syarief Hasan, hak angket hanya akan menimbulkan perpecahan. (Tangkap layar Instagram @syarief.hasan)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hak angket, menurut Wakil Ketua MPR Syarief Hasan hanya akan menimbulkan kegaduhan politik serta perpecahan bagi bangsa Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa penggunaan hak anget yang bersifat kontradiktif, merupakan tindakan yang tidak tepat dalam merespons kecurangan pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Hasan juga mengungkapkan bahwa mekanisme perihal pihak yang mempertanyakan hasil pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur itu semua.

Oleh sebab itu,ia menjelaskan wacana penggunaan hak anget justru akan beretendensi politis dan menjadi bias.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (25/2/2024).

Kemudian, ia juga menegaskan untuk semua pihak tetap menunggu proses pemilu sampai selesai, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasan juga menilai, bahwa hak angket dapat berbahaya terhadap jangka panjang demokrasi Indonesia.

Karenanya, ia meminta semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif dalam menyikapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya semua pihak telah sepakat menjalankan pesta demokrasi untuk pergantian politik baik dalam skala daerah maupun nasional pada tahun 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, Pemprov Jabar Gandeng Kementrian ESDM

Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan pendapatnya, bahwa proses pemilu diawasi oleh semua pihak. Sehingga akan menyisakan banyak pertanyaan, jika proses pemilu didelegitimasi oleh parlemen dan masih dipertanyakan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” pungkas Hasan.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan mengenai pengajuan sengketa yang akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga Yudikatif.

Sengeketa mengenai proses pemilu dapat dajukan pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Sengketa hasil dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.