Wakil Ketua MPR: Hak Angket Hanya Menimbulkan Perpecahan

hak angket
Menurut Syarief Hasan, hak angket hanya akan menimbulkan perpecahan. (Tangkap layar Instagram @syarief.hasan)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hak angket, menurut Wakil Ketua MPR Syarief Hasan hanya akan menimbulkan kegaduhan politik serta perpecahan bagi bangsa Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa penggunaan hak anget yang bersifat kontradiktif, merupakan tindakan yang tidak tepat dalam merespons kecurangan pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Hasan juga mengungkapkan bahwa mekanisme perihal pihak yang mempertanyakan hasil pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur itu semua.

Oleh sebab itu,ia menjelaskan wacana penggunaan hak anget justru akan beretendensi politis dan menjadi bias.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (25/2/2024).

Kemudian, ia juga menegaskan untuk semua pihak tetap menunggu proses pemilu sampai selesai, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasan juga menilai, bahwa hak angket dapat berbahaya terhadap jangka panjang demokrasi Indonesia.

Karenanya, ia meminta semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif dalam menyikapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya semua pihak telah sepakat menjalankan pesta demokrasi untuk pergantian politik baik dalam skala daerah maupun nasional pada tahun 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, Pemprov Jabar Gandeng Kementrian ESDM

Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan pendapatnya, bahwa proses pemilu diawasi oleh semua pihak. Sehingga akan menyisakan banyak pertanyaan, jika proses pemilu didelegitimasi oleh parlemen dan masih dipertanyakan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” pungkas Hasan.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan mengenai pengajuan sengketa yang akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga Yudikatif.

Sengeketa mengenai proses pemilu dapat dajukan pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Sengketa hasil dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
download
Microsoft Resmi Tutup Skype, Digantikan Microsoft Teams
Sahur Ayu Ting Ting
Keseruan Sahur Pertama Ayu Ting Ting di Ramadan 2025
engamat Sebut Hasto Ingin Ke Pemimpinan Megawati di PDIP Nyaman
Takut di 'Awuk- Awuk', Pengamat Sebut Hasto Ingin Megawati Nyaman
Sahur Ramadan
Kehangatan Sahur Pertama 8 Selebritas Indonesia di Ramadan 2025
sritex tutup-1
Kemensos: Buruh Sritex yang Kena PHK Tak Langsung Dapat Bansos
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

5

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
Headline
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Badai PHK di RI
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.