Wakil Ketua MPR: Hak Angket Hanya Menimbulkan Perpecahan

Penulis: Vini

hak angket
Menurut Syarief Hasan, hak angket hanya akan menimbulkan perpecahan. (Tangkap layar Instagram @syarief.hasan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hak angket, menurut Wakil Ketua MPR Syarief Hasan hanya akan menimbulkan kegaduhan politik serta perpecahan bagi bangsa Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa penggunaan hak anget yang bersifat kontradiktif, merupakan tindakan yang tidak tepat dalam merespons kecurangan pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Hasan juga mengungkapkan bahwa mekanisme perihal pihak yang mempertanyakan hasil pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur itu semua.

Oleh sebab itu,ia menjelaskan wacana penggunaan hak anget justru akan beretendensi politis dan menjadi bias.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (25/2/2024).

Kemudian, ia juga menegaskan untuk semua pihak tetap menunggu proses pemilu sampai selesai, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasan juga menilai, bahwa hak angket dapat berbahaya terhadap jangka panjang demokrasi Indonesia.

Karenanya, ia meminta semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif dalam menyikapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya semua pihak telah sepakat menjalankan pesta demokrasi untuk pergantian politik baik dalam skala daerah maupun nasional pada tahun 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, Pemprov Jabar Gandeng Kementrian ESDM

Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan pendapatnya, bahwa proses pemilu diawasi oleh semua pihak. Sehingga akan menyisakan banyak pertanyaan, jika proses pemilu didelegitimasi oleh parlemen dan masih dipertanyakan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” pungkas Hasan.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan mengenai pengajuan sengketa yang akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga Yudikatif.

Sengeketa mengenai proses pemilu dapat dajukan pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Sengketa hasil dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Prabowo Bahlil
Humor Prabowo ke Bahlil: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

3

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.