BANDUNG,TM.ID: Hak angket, menurut Wakil Ketua MPR Syarief Hasan hanya akan menimbulkan kegaduhan politik serta perpecahan bagi bangsa Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan hak anget yang bersifat kontradiktif, merupakan tindakan yang tidak tepat dalam merespons kecurangan pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Hasan juga mengungkapkan bahwa mekanisme perihal pihak yang mempertanyakan hasil pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur itu semua.
Oleh sebab itu,ia menjelaskan wacana penggunaan hak anget justru akan beretendensi politis dan menjadi bias.
“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (25/2/2024).
Kemudian, ia juga menegaskan untuk semua pihak tetap menunggu proses pemilu sampai selesai, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Hasan juga menilai, bahwa hak angket dapat berbahaya terhadap jangka panjang demokrasi Indonesia.
Karenanya, ia meminta semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif dalam menyikapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya semua pihak telah sepakat menjalankan pesta demokrasi untuk pergantian politik baik dalam skala daerah maupun nasional pada tahun 2024.
BACA JUGA: Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, Pemprov Jabar Gandeng Kementrian ESDM
Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan pendapatnya, bahwa proses pemilu diawasi oleh semua pihak. Sehingga akan menyisakan banyak pertanyaan, jika proses pemilu didelegitimasi oleh parlemen dan masih dipertanyakan.
“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” pungkas Hasan.
Sebelumnya, ia juga menjelaskan mengenai pengajuan sengketa yang akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga Yudikatif.
Sengeketa mengenai proses pemilu dapat dajukan pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Sengketa hasil dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Vini/Aak)