JAKARTA,TM.ID: Wakpolri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan jika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022 -2023.
Agus menjelaskan, Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, pejudian, penipuan investasi,kejahatan lingkungan, dan kejahatan siber.
“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” kata Agus Andrianto dikutip Sabtu (16/12/2023).
BACA JUGA: Persiapan Polri Menghadapi Kemacetan Selama Libur Nataru
Agus menyebutkan, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah,lembaga keuangan,dan masyarakat internasional.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan