Wajib Simak Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil, Dendanya Berat

Penulis: Saepul

syarat lolos uji emisi
foto (MyPertamina)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Uji emisi di wilayah DKI Jakarta sedang digencarkan, sebagai langkah mengurangi polusi udara di ibu kota.

Agar lebih aman berkendara di wilayah DKI Jakarta, pengendara mobil perlu memastikan kendaraanya lolos uji emisi.

Terdapat beberapa poin syarat mobil lolos uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

BACA JUGA: 131 Lokasi Tarif Parkir Naik di Jakarta, Teruntuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Adapun syarat lolos uji emisi mobil  sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, sebagaimana berikut:

  1. Mobil bensin produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib punyai kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bukti lolos uji emisi gas buang dibuktikan dengan kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi  dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.

Bila tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka bisa berpotensi terkena sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda empat tidak memenuhi syarat dapat terkena sanksi Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana.

Sanksi tersebut merupakan kurungan pidana paling lama 2 bulan atau denda uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, mobil yang tidak lolos uji emisi akan dibebankan tarif parkir yang tinggi.

Memuat laman Kemenkumham, merujuk pada Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana, pada Pasal 17 berbunyi bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tunggu Apa Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 Per Gram
Tunggu Apa Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 Per Gram
Agung Yansusan
Pertanian Terabaikan, Agung Yansusan Desak Pemprov Jabar Prioritaskan Ketahanan Pangan
Simon Tahamata
Simon Tahamata Siap Dampingi Timnas U-23 di Piala AFF 2025, Ini Tugasnya
Rudiger
FIFA Resmi Ambil Langkah Investigasi Usai Rudiger Alami Dugaan Rasisme di Piala Dunia Antarklub
Indonesia U-23
Pelatih Vietnam Jagokan Indonesia U-23 Juara Piala AFF U-23 2025, Ini Tanggapan Vanenburg
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.