BANDUNG,TM.ID: Uji emisi di wilayah DKI Jakarta sedang digencarkan, sebagai langkah mengurangi polusi udara di ibu kota.
Agar lebih aman berkendara di wilayah DKI Jakarta, pengendara mobil perlu memastikan kendaraanya lolos uji emisi.
Terdapat beberapa poin syarat mobil lolos uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
BACA JUGA: 131 Lokasi Tarif Parkir Naik di Jakarta, Teruntuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Adapun syarat lolos uji emisi mobil sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, sebagaimana berikut:
- Mobil bensin produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib punyai kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bukti lolos uji emisi gas buang dibuktikan dengan kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.
Bila tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka bisa berpotensi terkena sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda empat tidak memenuhi syarat dapat terkena sanksi Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana.
Sanksi tersebut merupakan kurungan pidana paling lama 2 bulan atau denda uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, mobil yang tidak lolos uji emisi akan dibebankan tarif parkir yang tinggi.
Memuat laman Kemenkumham, merujuk pada Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana, pada Pasal 17 berbunyi bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
(Saepul/Usamah)