Wajib Simak Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil, Dendanya Berat

syarat lolos uji emisi
foto (MyPertamina)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Uji emisi di wilayah DKI Jakarta sedang digencarkan, sebagai langkah mengurangi polusi udara di ibu kota.

Agar lebih aman berkendara di wilayah DKI Jakarta, pengendara mobil perlu memastikan kendaraanya lolos uji emisi.

Terdapat beberapa poin syarat mobil lolos uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

BACA JUGA: 131 Lokasi Tarif Parkir Naik di Jakarta, Teruntuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Adapun syarat lolos uji emisi mobil  sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, sebagaimana berikut:

  1. Mobil bensin produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib punyai kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bukti lolos uji emisi gas buang dibuktikan dengan kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi  dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.

Bila tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka bisa berpotensi terkena sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda empat tidak memenuhi syarat dapat terkena sanksi Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana.

Sanksi tersebut merupakan kurungan pidana paling lama 2 bulan atau denda uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, mobil yang tidak lolos uji emisi akan dibebankan tarif parkir yang tinggi.

Memuat laman Kemenkumham, merujuk pada Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana, pada Pasal 17 berbunyi bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat