Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Kenapa?

Penulis: Saepul

vonis syl
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (12/07/2024). Putusan ini terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, SYL akan dikenai pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan US$ 30 ribu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA: Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis SYL.

Jika mencermati lagi, putusan dari Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Hakim Rianto menyatakan, eks Menteri Pertania itu diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap SYL antara lain adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, SYL juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Pontoh.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap SYL. Hakim mempertimbangkan usia lanjut SYL yang sudah 69 tahun, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

SYL juga telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, SYL juga banyak menerima penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya dan bersikap sopan selama persidangan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ijazah jokowi
Gunjingan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Keluarga Inginkan Kasus Segera Tuntas!
siswa nakal barak militer
Cek, Ini Kegiatan Siswa Selama Pendidikan di Barak Militer
siswa nakal barak militer-1
Pemerintah Bakal Kaji Gagasan KDM Soal Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer
Christin Novalia Simanjutak
Christin Novalia Simanjutak Tegaskan Pentingnya Sekolah Rakyat
hasto sri rejeki (2)
Soal Kontak 'Sri Rezeki' Diungkap KPK, Hasto: Imajinasi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.