Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Kenapa?

Penulis: Saepul

vonis syl
(Dok.Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (12/07/2024). Putusan ini terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, SYL akan dikenai pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan US$ 30 ribu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA: Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis SYL.

Jika mencermati lagi, putusan dari Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Hakim Rianto menyatakan, eks Menteri Pertania itu diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap SYL antara lain adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, SYL juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Pontoh.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap SYL. Hakim mempertimbangkan usia lanjut SYL yang sudah 69 tahun, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

SYL juga telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, SYL juga banyak menerima penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya dan bersikap sopan selama persidangan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jam Malam Pelajar - Dok Satpol PP Garut
Operasi Jam Malam Pelajar Berlaku, Satpol PP Garut Dikerahkan!
Potong rambut dan kuku
Apa Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Berkurban?
Stephanie Poetri
Resmi Menikah di LA, Ini Karir Stephanie Poetri
Tentara Yaman
CEK FAKTA: Tentara Yaman Serang Israel
warung mbok yem
Warung Mbok Yem Tutup? Penjaga Tak Tahu Siapa Penerus dan Ungkap Kondisi Monyet Peliharaan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

Di Balik Keramaian

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.