Virgoun Jalani Rehabilitasi Narkoba, Pemasok Sabu Jadi DPO

virgoun narkoba
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (26/06/2024).

Keduanya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Setibanya di RSKO, keduanya didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelumnya, dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Virgoun (38), PA (20), dan BH (37) dirujuk untuk menjalani rehanilitasi selama tiga bulan.

BACA JUGA: Ternyata Virgoun Dapat Sabu dari Kru Last Child

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi melansir Antara, Rabu (26/06/2024).

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik bahwa memang ketigannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkoba.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba terhadap vokalis Last Child itu bersama kawannya, tengah didalami dan telah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, terkait indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP masih dalam pendalaman.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” ungkapnya.

Penyidik akan mendalami adanya kemungkinan orang lain yang akrab atau berhubungan dengan VTP.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.
(Saepul/Budis)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gregoria Mariska Tunjung
Gregoria Mariska Tunjung Tetap Tinggal di Pelatnas Cipayung Usai Menikah
pos pp miras
Bapak-Bapak Datangi Pos PP, Kesal Jadi Tempat Miras!
Siswa KBB tewas mendalami peran
Siswa SMK di KBB Tewas saat Teater, Diduga Terlalu Mendalami Peran
Adik bunuh Kakak perkara warisan
Adik Tega Bunuh Kaka, Perkara Warisan Pedang Melayang
Indef Danantara
Indef Sebut Danantara akan Perkuat Ekosistem BUMN
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.