Virgoun Jalani Rehabilitasi Narkoba, Pemasok Sabu Jadi DPO

virgoun narkoba
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (26/06/2024).

Keduanya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Setibanya di RSKO, keduanya didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelumnya, dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Virgoun (38), PA (20), dan BH (37) dirujuk untuk menjalani rehanilitasi selama tiga bulan.

BACA JUGA: Ternyata Virgoun Dapat Sabu dari Kru Last Child

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi melansir Antara, Rabu (26/06/2024).

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik bahwa memang ketigannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkoba.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba terhadap vokalis Last Child itu bersama kawannya, tengah didalami dan telah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, terkait indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP masih dalam pendalaman.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” ungkapnya.

Penyidik akan mendalami adanya kemungkinan orang lain yang akrab atau berhubungan dengan VTP.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.
(Saepul/Budis)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!