Virgoun Jalani Rehabilitasi Narkoba, Pemasok Sabu Jadi DPO

virgoun narkoba
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (26/06/2024).

Keduanya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Setibanya di RSKO, keduanya didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelumnya, dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Virgoun (38), PA (20), dan BH (37) dirujuk untuk menjalani rehanilitasi selama tiga bulan.

BACA JUGA: Ternyata Virgoun Dapat Sabu dari Kru Last Child

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi melansir Antara, Rabu (26/06/2024).

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik bahwa memang ketigannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkoba.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba terhadap vokalis Last Child itu bersama kawannya, tengah didalami dan telah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, terkait indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP masih dalam pendalaman.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” ungkapnya.

Penyidik akan mendalami adanya kemungkinan orang lain yang akrab atau berhubungan dengan VTP.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.
(Saepul/Budis)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ponsel layar lipat
Baru Kali Ini Pasar Ponsel Layar Lipat Turun!
bank bjb Digital Banking Award 2024
bank bjb Raih Digital Banking Awards 2024 dari Investortrust Berkat Terobosan Inovasi Digital Produk Perbankan
BBM Subsidi Diberikan Kepada Masyarakat yang Tepat
Bahlil Tegaskan Penerima BBM Subsidi Diberikan Kepada Masyarakat yang Tepat
Larangan Ojol Pakai BBM Subsidi
Soal Rencana Larangan Ojol Pakai BBM Subsidi Bikin Perekonomian Domestik Semakin Memburuk
Fedi Nuril Pastur
Ernest Prakasa Ingin Jadikan Fedi Nuril Sebagai Pastur di Film
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
mary jane
Mary Jane "Haram" Masuk Lagi ke Indonesia Seumur Hidup!
Tim RIDO Sayembarakan Kecurangan Pilkada DKI
Ada Hadiah Rp10 Juta, Tim RIDO Sayembarakan Kecurangan Pilkada DKI
Dedi Mulyadi Bertani
Dinyatakan Menang Pilgub Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Bertani
Artis Senior Rahayu Effendi Meninggal Dunia
Kabar Duka, Artis Senior Rahayu Effendi Meninggal Dunia