JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah Tiktokers yang melakukan siaran langsung (live streaming), harus ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta di kawasan Bundaharan Hotel Indonesia (HI), viral di media sosial.
Terkait penertiban ini, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengklaim, penindakan sudah dilakukan secara persuasif.
“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan,” ujar Satriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/04/2025).
Satriadi menjelaskan, bahwa kawasan Bundaran HI menjadi tempat para konten kreator daring, khususnya Tiktok. Namun, hal itu justru memunculkan banyak pedagang kopi kelliling atau Starling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok.
Mengingat dari trotoar untuk pejalan kaki, sehingga penertiban dilakukan untuk menjaga kondusivitas pejalan kaki.
“Jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Viral! Warga Tandu Orang Sakit Lewatin Jalan Sulit di Lampung, karena Akses Tak Mendukung
Video CCTV Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Viral, Polisi Diminta Usut Tuntas
Ia pun mengungkapkan pelanggaran dari Tiktoker yang mangkal di Bundaran HI, diantaranya;
1. Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menggunakakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya’.
2. Pasal 12 huruf d menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum’.
“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tutupnya.
(Saepul)