Viral! Tiktoker Live Streaming di Bundaran HI Diusir Satpol PP, Salah Apa?

tiktoker bundaran hi
(Unsplash)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah Tiktokers yang melakukan siaran langsung (live streaming), harus ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta di kawasan Bundaharan Hotel Indonesia (HI), viral di media sosial.

Terkait penertiban ini, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengklaim, penindakan sudah dilakukan secara persuasif.

“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan,” ujar Satriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/04/2025).

Satriadi menjelaskan, bahwa kawasan Bundaran HI menjadi tempat para konten kreator daring, khususnya Tiktok. Namun, hal itu justru memunculkan banyak pedagang kopi kelliling atau Starling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok.

Mengingat dari trotoar untuk pejalan kaki, sehingga penertiban dilakukan untuk menjaga kondusivitas pejalan kaki.

“Jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA:

Viral! Warga Tandu Orang Sakit Lewatin Jalan Sulit di Lampung, karena Akses Tak Mendukung

Video CCTV Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Viral, Polisi Diminta Usut Tuntas

Ia pun mengungkapkan pelanggaran dari Tiktoker yang mangkal di Bundaran HI, diantaranya;

1. Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menggunakakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya’.

2. Pasal 12 huruf d menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum’.

“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tutupnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kompetini NTU
Pretasi Gemilang! ITN Malang Tembus 7 Besar Dunia pada Kompetisi Desain Jembatan NTU Singapura 2025
Ariel Tatum
Ariel Tatum Bangun Chemistry Lewat "Date" Bareng Chicco Jerikho
Celine Evangelista Kartini
Celine Evangelista Tampil Tanpa Hijab di Hari Kartini
Perceraian Paula
Hotman Paris Angkat Suara Soal Perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong
TNI bangun pengairan
TNI AD akan Bangun 11.000 Titik Pengairan untuk 500 Hektar Sawah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Driver Ojol Grab Bakal Gelar Demo, Ini Alasannya!

4

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

5

Nubuat Berusia 900 Tahun Ramalkan Pengganti Paus Fransiskus hingga Hari Kiamat
Headline
mobil dpr terbakar
Garasi Eks Anggota DPR Hangus Terbakar, 7 Mobil Mewah Harus Direlakan!
bentrok sukahaji
Bentrok Sukahaji, Wali Kota Bandung Minta Semua Pihak Tempuh Jalan Musyawarah
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Mallorca Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Aston Villa Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.