Viral Siswa Live Tiktok Saat TKA 2025, Ini Sanksinya!

TKA 2025-4
(Kolase)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ramai di media sosial, ada siswa yang menggunakan telepon seluler untuk live TikTok saat TKA (Tes Kemampuan Akademik). Padahal, Kemendikdasmen sudah menerbitkan tata tertib yang harus dipatuhi siswa selama TKA 2025 berlangsung.

Tata tertib ini wajib dipatuhi siswa, selama tes potensi akademik atau TKA 2025 berlangsung. Siswa yang melanggar tata tertib juga bisa dikenai sanksi apabila melanggar.

Kasus siswa live TikTok bermula dari viralnya seorang siswa yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat, Senin (3/11/2025).

Siswa yang live TikTok soal TKA 2025 bisa disanksi. Karena merekam dan menyebarkan soal TKA masuk dalam pelanggaran berat dan sanksinya juga besar.

Sebab hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Salah satu poin larangan dan kewajiban dalam tata tertib adalah:

  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA, segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Jadi sangat jelas, bahwa siswa tidak boleh masuk ke kelas dengan membawa handphone dan merekam atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Lalu apa sanksinya?

Sanksi siswa juga tertera dalam aturan di atas. Jika siswa nekat melakukan live TikTok soal TKA 2025, maka konsekuensinya:

  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Jika nilai siswa menjadi 0, maka siswa tak bisa mendaftarkan diri di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Karena syarat mutlak mengikuti SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) adalah mengikuti TKA.

Tata Tertib, Jenis Pelanggaran dan Sanksi TKA 2025

Berikut daftar tata tertib, jenis pelanggaran dan sanksi yang wajib dipatuhi siswa.

Peserta wajib melakukan:

  • Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
  • Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
  • Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
  • Mengisi daftar hadir;
  • Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
  • Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  • Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
  • Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

Selama TKA berlangsung, dilarang:

  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA, segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Jenis pelanggaran selama TKA 2025

Pelanggaran ringan

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Pelanggaran sedang

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Baca Juga:

Bagaimana Jika Telat Datang ke Lokasi Tes TKA 2025?

Besok TKA 2025 Jenjang SMA Digelar, Ini Tata Tertibnya!

Pelanggaran berat

  • Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
  • Sanksi TKA atau tindak lanjut peserta curang

Peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan diberi tindakan berupa:

  • Peringatan lisan oleh pengawas ruang;
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun