Viral RW Minta THR ke Warga, Rano Karno: Jangan Gila-gilaan!

Penulis: Saepul

rw minta thr
(Instagram/Si.Rano)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menanggapi viralnya surat edaran (SE) dari salah satu pengurus RW di kawasan Jakarta Barat, meminta uang THR senilai Rp 1.000.000.

“Kalau bilang oknum berarti kan oknum, ya pasti itu nggak boleh ya,” kata Rano saat di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/03/2025).

Ia tak menanggapi banyak mengenai hal itu. Akan tetapi, menyerahkan sanksi kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ujar Rano.

Pada sisi lain, Rano phak RT maupun RW dapat mengedarkan SE kepada warganya. Namun, dalam hal konteks kepentingan bersama-sama.

“Mohon maaf nih RT/RW, saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, foto surat edaran (SE) dari salah satu pengurus RW di Jakarta, viral di media sosial. Pasalnya, SE tersebut, memuat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:

Viral Pengurus RW Minta THR, Wajarkah?

Viral Kabur dari Lapas, Keluarga Antarkan Napi yang Melarikan Diri

Diketahui, surat permintaan THR itu sudah teregalisir dari pengurus wilayah RW 02, Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Melihat unggahan foto dari akun Instagram @jakbarviral, dalam surat itu THR bagian dari  parkir, yang tertulis ‘Laksa Street”. Diterangkan juga, hasil dari penarikan dana itu, akan dialokasikan anggota Linmas serta kepengurusan RW setempat.

Selain itu, tertulis juga besaran nominal yang mereka minta sebesar Rp 1.000.000. Mereka meminta, THR itu ditunaikan, sebelum satu minggu menjelang hari Idul Fitri.

“Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 ,- (Satu Juta Rupiah) per perusahaan,” kata pengurus RW dalam SE tersebut.

Namun, di sisi lain dalam tangkap layar percakapan singkat pada unggahan halaman kedua, tempat yang disebut dalam SE itu, merupakan titik penurunan barang UMKM.

Padahal, dalam unggahan itu diklaim, para pelaku usaha telah membayar bulanan ke RW. Meski begitu, bukan menjadi masalah untuk bayar.

“Kalo itu si kita ga masalah. Yg jd masalah imi thr dipatok dengan harga sejuta,” keluh pesan dari salah seorang pelaku usaha dalam unggahan itu.

Dalam unggahan itu pun diungkapkan, bahwa di kawasan itu terdapat banyak gudang sebagai sarana distribusi untuk pengiriman ke luar daerah.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.