Viral! Petugas Dishub DKI Jakarta Diseret Taksi Online Hingga Menteng

dishub taksi online
Foto (Instagram/@lensa_berita_jakarta
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Sebuah video memperlihatkan, seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) diseret di atas kap mesin taksi online, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, awalnya petugas dari Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza merah bernopol A 1679 YG.

Namun, sopir mobil tersebut menolak untuk diperiksa, yang akhirnya nekat melakukan aksi membahayakan tersebut.

Sopir taksi online yang berinisial AR itu menyeret petugas Dishub berinisial YI dengan posisi tubuhnya sudah di atas kap mesin mobil.

BACA JUGA: Viral! Maling Tanpa Busana Ditangkap, Ilmu Tak Kasat Matanya Gagal?

“Pada saat anggota bersama Danru melakukan monitoring parkir liar jam 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Setiabudi untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, pada saat penggebahan kendaraan yang sedang parkir bukan pada tempatnya (parkir liar) di Jalan Denpasar Raya, ada salah satu pengendara mobil Avanza merah A 1679 YG merekam kegiatan anggota sambil pengendara tersebut mengacungkan jari tengah ke semua petugas,” tulis akun resmi Dishub Jakarta Selatan pada unggahan vidio milik akun Instagram @lensa_berita_jakarta, dikutip Kamis (4/1/2023).

Alasan AR harus diberhentikan oleh petugas Dishub lantaran dirinya terpantau empat kali bolak-balik di Jalan Denpasar Raya. Lantas, petugas kemudian menghentikan AR untuk menanyakan secara langsung maksud dan tujuan bolak-balik di daerah tersebut.

“Pengendaranya merekam dan mengacungkan jari tengah tetapi pengendara tidak kooperatif. Lanjut pengendara tersebut memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas,” tulis akun Dishub Jakarta Selatan.

“Salah satu petugas lagi berusaha menghindari terjangan mobil tersebut terbawa di atas kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng.

Kejadian terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, dan sempat menabrak pengendara roda 2 tapi tidak berhenti malah melaju kencang,” lanjut keterangannya.

Pengemudi taksi online itu mengemudikan kendaraanya hingga di daerah Menteng, dengan petugas Dishub yang masih terbawa oleh kendaraanya .

AR harus dibawa ke Polsek Metro Setia Budi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengemudi memohon maaf dan ampun kepada anggota selanjutnya anggota memaafkan yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan di depan petugas kepolisian selanjutnya membuat perjanjian di atas materai dan diselesaikan dengan damai,” pungkasnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025