BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.
Polda NTB menyatakan bahwa, penetapan tersangka pemuda tanpa dua lengan itu telah sesuai dengan prosedur.
“Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.
Tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.
Sementara itu, pemuda disabilitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di NTB, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Agus yang merupakan penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan itu membantah melakukan perbuatan seperti pemerkosaan.
“Secara logika bagaimana saya bias melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukainc celana dan baju sama orang tua,” ujar Agus.
Tak hanya membantah tudingan, dalam kesempatan yang sama Agus juga mengungkapkan keinginannya untuk kembali berkarya. Sebagai seorang penyandang disabilitas, Agus memiliki keterampilan unik dalam memainkan gamelan meskipun hanya menggunakan jari-jari kedua kakinya.
Agus merupakan seorang seniman dan berstatus mahasiswa semester tujuh di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram.
Ia berharap agar Presiden Prabowo Subianto bisa memberinya kesempatan untuk memperlihatkan kemampuannya dalam seni tradisional Indonesia ini.
BACA JUGA: Malang! Pemerkosaan Motovlogger Spanyol oleh 7 Pria India, Suami Disiksa
“Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia,” ujar Agus.
Agus juga berharap agar masyarakat Indonesia bisa memberi dukungan moral untuknya. “Saya ingin agar bisa kembali seperti semula, semoga dengan dukungan dan motivasi dari masyarakat, saya bisa lebih semangat dalam menjalani hidup dan berkarya,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
(Usk)