BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Video aksi keji penembakan seekor kucing menggunakan airsoft gun di Kota Bandung, Jawa Barat menjadi perbincangan publik. Selain tindakan kejinya, legalitas airsoft gun di Indonesia juga menjadi sorotan.
Melansir dari situs resmi Polri, airsoft gun adalah senjata yang dibuat menyerupai senjata api asli dan dipasarkan sebagai perangkat permainan simulasi pertempuran.
Meskipun bentuk dan cara kerjanya mirip dengan senjata api, airsoft gun tidak termasuk dalam kategori senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Beberapa negara melarang kepemilikan airsoft gun, tetapi di Indonesia, keberadaannya masih diperbolehkan dengan regulasi tertentu.
Namun, belum ada aturan khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan airsoft gun untuk tindakan kriminal seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan kucing ini.
Regulasi Hukum tentang Airsoft Gun di Indonesia
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun dikategorikan sebagai senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga.
Berikut ketentuan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan airsoft gun:
- Hanya boleh digunakan untuk olahraga menembak reaksi.
- Penggunaan terbatas di lokasi pertandingan dan latihan resmi.
Pemilik harus memenuhi syarat berikut:
- Anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
- Berusia 15-65 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog.
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengprov Perbakin.
- Mengantongi izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian.
- Izin berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
BACA JUGA: Keji, Pria di Bandung Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin!
Meskipun airsoft gun bukan senjata api dalam arti hukum pidana, penyalahgunaannya tetap dapat berujung pada tindakan kriminal. Kasus penembakan kucing di Bandung yang menggunakan airsoft gun bisa menjadi bentuk penyalahgunaan.
Melihat legalitas terkait airsoft gun di Indonesia, agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan, kepemilikan dan penggunaan airsoft gun perlu diperketat.
(Virdiya/Budis)