BANDUNG,TM.ID: Sempat viral video sholat tarawih di sosial media yang bacaan huruf nya sangat cepat.
Ketua Bidang Bina Muallaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, K.H Cecep Sudirman Anshary mengatakan, bacaan tersebut harus benar bacaannya, tidak sah jadinya jika bacaan tersebut panjang pendek nya tidak benar atau terlalu cepat.
BACA JUGA: Shalat Tarawih 11 Rakaat, Formasi 4-4-3 dan 2-2-2-2-2-1
“Itu yang tidak beres, sementara bacaan terlalu cepat, padahal kan harus murotal harus benar bacaan, tidak sah jadinya karena terlalu cepat, yang paling penting bacaan Al-fatihah nya yang benar dan harus tartil,” kata Cecep Sudirman Anshary, Kamis (14/3/2024).
Namun menurutnya, selama bacaanya tatril dan makhrojul huruf nya benar maka solat teraweh tersebut sah selama mahktojul hurufnya jelas.
“Sederhana saja selama makhrojul hurufnya jelas itu sah, terutama yang menentukan itu adalah Al-fatihah,”ucapnya
Menurutnya, sholat yang tidak sah menurut hadits yakni ketika solat tersebut tidak membaca Al-fatihah.
“Tidak sah sholatnya ketika kita tidak membaca Al-fatihah, kalaupun terlalu cepat,” ujarnya
“Kalaupun terlalu cepat, tidak makhrojul huruf dan lain sebagainya tanpa ada kepedulian itu berarti tidak sah,” tambahnya.
Saat disinggung terkait perbedaan rakaat Sholat Tarawih, Cecep mengatakan tidak ada hal yang membedakan secara substantif.
BACA JUGA: Cek, Ini Niat Salat Tarawih Sendiri dan Berjamaah!
“Mereka ada yang 11 dengan witir, ada yang 23 dengan witir, yang terawehnya itu dengan 20 kemudian 11 itu terawehnya 8, itu sesungguhnya tidak ada hal yang membedakan secara substantif,” pungkasnya
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur