Video Esek-esek Polisi Ambon dan Selebgram Viral, Propam Maluku Buka Suara

Penulis: Saepul

polisi ambon (2)
(Ilustrasi/X)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang anggota polisi di Ambon, Maluku, bersama seorang selebgram mendadak viral di media sosial.

Usut punya usut, oknum anggota aparat hukum tersebut berasal Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. Usai  rekaman itu menyebar luas dan memicu kehebohan publik, pihak Polda Maluku langsung merespons dengan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Pejabat Sementara Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengonfirmasi bahwa CYT kini telah resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus.

Penahanan dilakukan setelah tim dari Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar gelar perkara atas kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh tim Paminal Propam Polda Maluku,” ujar Imelda kepada wartawan pada Rabu (2/07/2025).

Imelda juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap CYT sudah diberlakukan sejak 30 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025. Selama masa tersebut, pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.

“Yang bersangkutan akan ditahan mulai 30 Juni hingga 19 Juli untuk menjalani pemeriksaan etik,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal dan gelar perkara, CYT diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, ia telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan kini berada di rumah tahanan khusus milik Propam Polda Maluku.

BACA JUGA:

Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!

Viral! Muda-Mudi Diduga Mesum di Loteng Masjid, Perekam Syok

“Dari hasil gelar perkara, CYT ditetapkan sebagai pelanggar etik dan kini menjalani penahanan khusus,” jelas Imelda.

Ia juga menekankan bahwa Kapolda Maluku telah menginstruksikan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi, ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.

Terkait sanksi, Imelda menyatakan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri, setelah seluruh bukti dan fakta yang ada dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Sanksi akan ditentukan setelah sidang etik sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan,” tutupnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.