BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Vicky Prasetyo, mantan calon Bupati Pemalang nomor urut 01, terus memperjuangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Pemalang 2024.
Gugatan yang terdaftar pada (6/12/2024) dengan nomor laporan 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini, menurut Vicky, bertujuan untuk melawan praktik politik uang (money politic) yang merugikan proses demokrasi.
Dalam pernyataan yang mengutip dari YouTube InsertLive, Vicky Prasetyo menjelaskan bahwa gugatannya masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa Vicky tidak ingin membiarkan praktik money politic terus terjadi dalam pemilu di Indonesia.
“Masih dalam proses karena ada money politic dan lain-lain. Kalau money politic itu dilarang harusnya ada penegasan nanti saat persidangan dengan bukti-bukti yang cukup,” ujar Vicky.
BACA JUGA : 16 Artis Bersaing di Pilkada 2024: Dari Rano Karno hingga Vicky Shu
Vicky meyakini adanya kecurangan berupa money politic yang menyebabkan selisih suara yang signifikan dalam hasil Pilkada Pemalang 2024. Ia menganggap bahwa hak demokrasi jauh lebih berharga daripada uang.
“Kalau hal tersebut sebagai kewajaran kita tidak bisa melawan arus besar, tapi kita berusaha untuk menyadari hak demokrasi itu lebih mahal daripada uang Rp50 ribu atau Rp100 ribu,” tegas Vicky.
Gugatan Vicky Prasetyo ke MK ini menjadi sorotan publik, mengingat keprihatinannya terhadap praktik politik uang yang merusak integritas pemilu. Proses persidangan di MK selanjutnya akan menentukan nasib gugatan ini dan dampaknya terhadap Pilkada Pemalang 2024.
(Hafidah Rismayanti/Usk)