UU tentang IKN Tak Ada Kaitan dengan UU Pemerintah Daerah

otorita ikn
Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang Ibu Kota3 Negara (IKN) Nusantara sejatinya tidak mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.(web)

Bagikan

BALIKPAPAN, TM.ID : Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang Ibu Kota3 Negara (IKN) Nusantara sejatinya tidak mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian ditegaskan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam “Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN” di Balikpapan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.

Sehingga bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU IKN.

“Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN,” tutur Thomas menegaskan.

BACA JUGA: Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Pernyataan Thomas antara lain untuk menjawab status seorang kepala otorita IKN, dan bagaimana nantinya nasib Kecamatan Sepaku dan Semoi,

UU IKN juga perwujudan dari hal yang kerapkali disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yaitu tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.

“Jadi status sebagai menteri, misalnya, dan bersama jabatan menteri itu melekat standar layanan yang bisa diterimanya, maka semangat UU IKN ini tidak begitu. Saya, atau kami pejabat Otorita IKN tetap bekerja walaupun tidak ada ajudan ataupun harus melakukan banyak hal sendiri,” jelas Thomas Umbu Pati.

Jabatan Kepala Otorita IKN diketahui setara dengan jabatan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, juga muncul sejumlah pertanyaan seperti bagaimana dengan nasib masyarakat asli setempat atau masyarakat adat yang mendiami Sepaku dan Semoi bahkan sebelum ada Republik Indonesia.

“Kami sudah berkorban banyak untuk IKN, bahkan sebelum IKN-nya berwujud dan ada,” kata Sofyan yang mewakili masyarakat adat Paser.

Moderator Forum, Sugito, pun menegaskan bahwa semua pendapat dan masukan sudah didengar dan dicatat. Selain penyampaian secara verbal dan langsung di forum tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan ide atau pemikirannya melalui laman ikn.go.id.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat