UU tentang IKN Tak Ada Kaitan dengan UU Pemerintah Daerah

otorita ikn
Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang Ibu Kota3 Negara (IKN) Nusantara sejatinya tidak mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.(web)

Bagikan

BALIKPAPAN, TM.ID : Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang Ibu Kota3 Negara (IKN) Nusantara sejatinya tidak mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian ditegaskan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam “Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN” di Balikpapan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.

Sehingga bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU IKN.

“Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN,” tutur Thomas menegaskan.

BACA JUGA: Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Pernyataan Thomas antara lain untuk menjawab status seorang kepala otorita IKN, dan bagaimana nantinya nasib Kecamatan Sepaku dan Semoi,

UU IKN juga perwujudan dari hal yang kerapkali disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yaitu tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.

“Jadi status sebagai menteri, misalnya, dan bersama jabatan menteri itu melekat standar layanan yang bisa diterimanya, maka semangat UU IKN ini tidak begitu. Saya, atau kami pejabat Otorita IKN tetap bekerja walaupun tidak ada ajudan ataupun harus melakukan banyak hal sendiri,” jelas Thomas Umbu Pati.

Jabatan Kepala Otorita IKN diketahui setara dengan jabatan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, juga muncul sejumlah pertanyaan seperti bagaimana dengan nasib masyarakat asli setempat atau masyarakat adat yang mendiami Sepaku dan Semoi bahkan sebelum ada Republik Indonesia.

“Kami sudah berkorban banyak untuk IKN, bahkan sebelum IKN-nya berwujud dan ada,” kata Sofyan yang mewakili masyarakat adat Paser.

Moderator Forum, Sugito, pun menegaskan bahwa semua pendapat dan masukan sudah didengar dan dicatat. Selain penyampaian secara verbal dan langsung di forum tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan ide atau pemikirannya melalui laman ikn.go.id.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekosistem Industri Game Jawa Barat
Dorong Ekosistem Industri Game, Jawa Barat Luncurkan Program TSA Game Fest
Bey Machmudin
Bey Machmudin Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 Tingkat Polda Jabar
Suami di Jakarta Timur Bunuh Istri
Sadis! Suami di Jakarta Timur Bunuh Istri yang Tengah Hamil Dua Bulan
Raffi Ahmad Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Dadang Supriatna
Pilkada 2024, Raffi Ahmad Merapat ke Kabupaten Bandung
pengadilan pegi setiawan
Diagendakan Terpisah, Polda Jabar Jawab Gugatan Pegi Setiawan di Lain Hari
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas