UU Pemilu: Menteri, Kepala Lembaga Jadi Timses Capres Wajib Cuti

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024
KPU RI (kpu/kominfo)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: UU Pemilu, Pilpres 2024, Para menteri/kepala lembaga negara di Kabinet Indonesia Maju wajib cuti dari tugasnya jika ingin berkampanye dan menjadi tim sukses calon presiden.

Kewajiban itu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

Pelaksanaan Cuti

Cuti bagi para menteri yang melaksanakan kampanye hanya diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu di masa kampanye.

Bila terdapat hari libur, maka momentum ini merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti.

Tak hanya menteri, para kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota juga diperbolehkan menjadi timses para capres.

BACA JUGA : Masa Sidang V 2022-2023 Dimulai, DPR Fokus Bahas APBN, Pemilu dan RUU

Saat Kampanye Wajib Cuti

Ketika berkampanye, mereka pun wajib mengambil cuti. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

BACA JUGA : Yaqut Ijinkan Madrasah, KUA Hingga Ribuan Penyuluh Dipakai Pemilu 2024

Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Selain harus mengambil cuti, para pejabat negara dan daerah juga dilarang menggunakan pelbagai fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1).

Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Kemudian juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemda, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

Lalu dilarang pula menggunakan sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Seperti diketahui, baru-baru ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengumumkan terdapat tiga menteri/kepala lembaga negara yang masuk dalam struktur TPN.

Mereka di antaranya Wamenparekraf sekaligus politikus Perindo Angela Tanoesoedibjo, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sekaligus politikus Hanura Benny Rhamdani dan Kepala Lemhanas Andy Widjajanto.

Andi memastikan keterlibatan dirinya dalam TPN Ganjar tak melanggar undang-undang. Ia telah resmi diumumkan sebagai Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar.

“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan,” kata Andi di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.