UU Pemilu: Menteri, Kepala Lembaga Jadi Timses Capres Wajib Cuti

Penulis: usamah

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024
KPU RI (kpu/kominfo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: UU Pemilu, Pilpres 2024, Para menteri/kepala lembaga negara di Kabinet Indonesia Maju wajib cuti dari tugasnya jika ingin berkampanye dan menjadi tim sukses calon presiden.

Kewajiban itu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

Pelaksanaan Cuti

Cuti bagi para menteri yang melaksanakan kampanye hanya diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu di masa kampanye.

Bila terdapat hari libur, maka momentum ini merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti.

Tak hanya menteri, para kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota juga diperbolehkan menjadi timses para capres.

BACA JUGA : Masa Sidang V 2022-2023 Dimulai, DPR Fokus Bahas APBN, Pemilu dan RUU

Saat Kampanye Wajib Cuti

Ketika berkampanye, mereka pun wajib mengambil cuti. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

BACA JUGA : Yaqut Ijinkan Madrasah, KUA Hingga Ribuan Penyuluh Dipakai Pemilu 2024

Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Selain harus mengambil cuti, para pejabat negara dan daerah juga dilarang menggunakan pelbagai fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1).

Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Kemudian juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemda, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

Lalu dilarang pula menggunakan sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Seperti diketahui, baru-baru ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengumumkan terdapat tiga menteri/kepala lembaga negara yang masuk dalam struktur TPN.

Mereka di antaranya Wamenparekraf sekaligus politikus Perindo Angela Tanoesoedibjo, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sekaligus politikus Hanura Benny Rhamdani dan Kepala Lemhanas Andy Widjajanto.

Andi memastikan keterlibatan dirinya dalam TPN Ganjar tak melanggar undang-undang. Ia telah resmi diumumkan sebagai Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar.

“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan,” kata Andi di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.