JAKARTA,TM.ID: DPR RI mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (11/7/2023) di Komplek Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan hasil survei Kurorious-Katadata Insight Center (KIC) memperlihatkan respon masyarakat terkait pengesahan UU Kesehatan.
Survei UU Kesehatan
Survei tersebut menunjukkan, mayoritas atau 53,3 persen responden setuju apabila RUU Kesehatan disahkan. Rinciannya sebanyak 40,6 persen responden setuju dan 12,7 persen sangat setuju.
Di sisi lain, terdapat 28,3 persen responden yang tidak setuju apabila RUU kesehatan disahkan, terdiri dari 20 persen responden yang tidak setuju dan 8,3 persen sangat tidak setuju. Sekitar 18,4 persen mengaku tidak mengetahui.
Pengesahan UU Kesehatan menjadi polemik organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes), seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Muhammad Adib Khumaidi, adanya kebijakan ini menghapus anggaran wajib minimal (mandatory spending) pemerintah di bidang kesehatan, yang berpotensi menciptakan privatisasi layanan kesehatan.
Ia juga menilai, pengesahan UU Kesehatan tidak melibatkan partisipasi khalayak umum, termasuk organisasi profesi nakes.
“Maka, kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas, sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Adib dalam keterangan video, dikurip Jumat (14/7/2023).
Survei Kurious-KIC ini melibatkan 734 responden yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, dengan proporsi responden laki-laki 47,3 persen dan perempuan 52,7 persen.
Adapun rincian responden dari Pulau Jawa selain Jakarta (63,2 persen), kemudian di Jakarta (14,4 persen ), dan Pulau Sumatra (12,1 persen). Proporsi responden yang berasal dari Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua di rentang 0,8 -3,4 persen.
Sebagian besar responden berusia antara 35-44 tahun (33,1 persen), diikuti kelompok 25-34 tahun (31,6 persen) dan kelompok 45-54 tahun (20,2 persen).
Survei ini dilakukan tertanggal mulai 26 Juni hingga 3 Juli 2023 dengan formula computer-assisted web interviewing (CAWI), dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,61 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
BACA JUGA: RUU Kesehatan Disahkan, IDI: Catatan Kelam Dunia Medis Indonesia
(Saepul)