UU Kesehatan: BPJS Tak Diatur dalam Undang-undang Kesehatan

UU Kesehatan: BPJS Tak Diatur dalam Undang-undang Kesehatan
UU Kesehatan: BPJS Tak Diatur dalam Undang-undang Kesehatan. (BPJS)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya, BPJS tak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada 11 Juli 2023 kemarin.

“BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang sendiri,” ujar Ali Ghufron dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa (18/7/2023)

BPJS Dilindungi Dua Undang-undang

Ali melanjutkan BPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, “jalur” BPJS Kesehatan memang selayaknya tidak lagi diubah dengan regulasi-regulasi yang dapat menggoyahkan kinerja badan hukum publik tersebut.

Baca Juga : Menkes: UU Kesehatan Tak Beri Kebebasan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

“BPJS Kesehatan sudah di trek yang benar, meski masih perlu perbaikan untuk optimalisasi,” kata Wakil Menteri Kesehatan periode 2011-2014 itu.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa dirinya masih perlu menelaah Undang-Undang Kesehatan terkini sebelum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan JKN.

Meski demikian, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia.

“Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Tujuan UU Kesehatan

uu kesehatan
(Foto: Bank sinar Mas)

UU Kesehatan merupakan produk hukum omnibus (omnibus law) yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

Baca Juga : Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

Menkes menyatakan ada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif pada layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.