BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan baru untuk tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit akibat rokok, mulai tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut rokok sebagai penyebab utama berbagai penyakit berat, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke.
Kebijakan yang bertujuan untuk tekan beban anggaran negara yang terus melonjak ini tuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak warganet menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menjadi awal dari pengurangan hak-hak kesehatan lainnya.
Selain itu, kritik juga datang terkait dampaknya bagi perokok pasif yang tetap rentan terkena penyakit akibat paparan asap rokok. Kelompok ini menilai kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak memiliki kendali atas kondisi yang memengaruhi kesehatan mereka.
Kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir anggaran negara yang semakin meningkat setiap tahunnya. Misalnya pengobatan penyakit jantung bisa menghabiskan hingga Rp 10 triliun setiap tahunnya. Dengan mengurangi tanggungan biaya akibat konsumsi rokok, pemerintah berharap anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi kebiasaan merokok. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi perokok aktif agar lebih bertanggung jawab terhadap konsekuensi buruk yang ditimbulkan dari gaya hidup mereka.
BACA JUGA: Pemerintah Lindungi Pekerja Seni dan Budaya Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Usulan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat rokok ini menjadi tantangan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya efektif dalam menekan angka konsumsi rokok, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Virdiya/Usk)