Usulan Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Tidak Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok Tuai Kritik

Penulis: Vini

Kebijakan baru bpjs kesehatan
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan baru untuk tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit akibat rokok, mulai tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut rokok sebagai penyebab utama berbagai penyakit berat, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke.

Kebijakan yang bertujuan untuk tekan beban anggaran negara yang terus melonjak ini tuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak warganet menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menjadi awal dari pengurangan hak-hak kesehatan lainnya.

Selain itu, kritik juga datang terkait dampaknya bagi perokok pasif yang tetap rentan terkena penyakit akibat paparan asap rokok. Kelompok ini menilai kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak memiliki kendali atas kondisi yang memengaruhi kesehatan mereka.

Kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir anggaran negara yang semakin meningkat setiap tahunnya. Misalnya pengobatan penyakit jantung bisa menghabiskan hingga Rp 10 triliun setiap tahunnya. Dengan mengurangi tanggungan biaya akibat konsumsi rokok, pemerintah berharap anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi kebiasaan merokok. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi perokok aktif agar lebih bertanggung jawab terhadap konsekuensi buruk yang ditimbulkan dari gaya hidup mereka.

BACA JUGA: Pemerintah Lindungi Pekerja Seni dan Budaya Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Usulan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat rokok ini menjadi tantangan pemerintah  untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya efektif dalam menekan angka konsumsi rokok, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Royalti
Anji Buka Suara Soal Kisruh Royalti Musisi
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.