Usai Diperiksa KPK, Hercules Klaim Tak Kenal dengan Tersangka

Penulis: Budi

hercules hakim
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Rosario de Marshall (Hercules) mengaku tidak kenal dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hercules juga mengaku tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus sama.

“Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal, ditanya juga kita jawab enggak kenal,” kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Hercules enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK. “Tanya sama penyidik saja,” ujarnya.

Dia menegaskan dirinya tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.

“Kita enggak ada urusan sama yang begitu, yang begitu itu yang namanya suap itu, enggak ngerti namanya suap-suap itu. Enggak biasa suap itu,” kata Hercules.

Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya dan selesai diperiksa pukul 12.53 WIB.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Hercules hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Hercules sebagai saksi kasus suap di MA.

BACA JUGA: Hercules Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Dugaan Suap di MA

Sebelumnya, Hercules diperiksa KPK pada Kamis (19/1). Saat itu, Hercules dipanggil Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD).

Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Lima belas tersangka itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sementara itu, tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sampah bangunan liar
Pemkab Bekasi Kerahkan 30 Truk, Bersihkan Puing Bangunan Liar 150 Ton
Pedagang asongan rudapaksa balitanya
Bejat! Ayah di Cirebon Rudapaksa Balita dan Rekam Aksinya
Bupati bogor
Mobil Dinas Disalahgunakan, Bupati Bogor Alihkan Jadi Kendaraan Patroli
masjid terbesar bogor - Dok Pemkab Bogor
Ternyata Ini Tujuan Bupati Bogor Bangun Masjid Terbesar di Kawasan Stadion Pakansari
466 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya Diberangkatkan Besok
466 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya Diberangkatkan Besok
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

5

Polisi: Kecelakaan Maut Bus ALS, 12 Orang Tewas 23 Luka-luka
Headline
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!
ahmad dhani
Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf 7 Hari!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.