Usai Diperiksa KPK, Hercules Klaim Tak Kenal dengan Tersangka

hercules hakim
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Rosario de Marshall (Hercules) mengaku tidak kenal dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hercules juga mengaku tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus sama.

“Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal, ditanya juga kita jawab enggak kenal,” kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Hercules enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK. “Tanya sama penyidik saja,” ujarnya.

Dia menegaskan dirinya tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.

“Kita enggak ada urusan sama yang begitu, yang begitu itu yang namanya suap itu, enggak ngerti namanya suap-suap itu. Enggak biasa suap itu,” kata Hercules.

Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya dan selesai diperiksa pukul 12.53 WIB.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Hercules hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Hercules sebagai saksi kasus suap di MA.

BACA JUGA: Hercules Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Dugaan Suap di MA

Sebelumnya, Hercules diperiksa KPK pada Kamis (19/1). Saat itu, Hercules dipanggil Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD).

Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Lima belas tersangka itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sementara itu, tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva