BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang polisi yang kena sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik kasus dugaan pemerasaan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia mengajukan banding.
Dua orang polisi itu adalah Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit pada direktorat tersebut. Informasi itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam pada Rabu (1/1/2025).
”Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuhnya.
Sidang etik yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa siang (31/12/2024) berlangsung panjang. Lebih kurang 17 jam tiga polisi menjalani sidang etik dengan menghadirkan 18 saksi.
Lantaran tidak cukup waktu, pada Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB sidang etik tersebut diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis pagi (2/1/2025). Anam pun menyampaikan bahwa ada beberapa catatan selama proses sidang etik berjalan.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri yang turut disertakan untuk mengawal dan memantau sidang tersebut menilai bahwa majelis hakim sudah bekerja baik.
BACA JUGA: Komisi Kode Etik Diharapkan Beri Sanksi Berat ke Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP
Salah satunya ditunjukan dengan mekanisme cross check untuk setiap kesaksian. Baik kesaksian dari para saksi yang meringankan para terduga pelaku pemerasan maupun kesaksian para saksi yang memberatkan terduga pelaku pemerasan.
”Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di cross check cukup mendalam, termasuk juga cross check bukti, menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” bebernya.
(Kaje/Budis)