BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korban pelecehan dan kekerasan seksual kerap sulit mencari tempat pengaduan atas kasus yang dialaminya.
Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung hadir untuk memberikan rasa aman serta perlindungan kepada korban pelecehan dan kekerasan seksual.
UPTD PPA Kota Bandung merupakan unit yang bertugas menangani masalah pelecehan, kekerasan seksual, perlindungan anak, dan masalah lainnya.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual merupakan kasus yang rumit untuk ditangani karena melibatkan beberapa faktor yang kompleks.
Untuk menanggapi faktor-faktor tersebut lembaga itu memiliki beberapa layanan untuk membantu mendampingi korban, menyelesaikan kasus, serta memberikan rasa aman.
Layanan Pelecehan Seksual UPTD PPA Bandung
1. Pelayanan Penerimaan Pengaduan
Layanan konseling dan pengaduan ini untuk korban yang terkena pelecehan seksual. Pencatatan juga akan dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang kejadian yang telah dialami.
“Biasanya kalau ada laporan kita terima dan kita catat dulu. Kita asessment awal atau pengukuran awal untuk mengetahui lingkup permasalahannya,” ujar Konsulat Umum Bidang Psikologi UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulia di UPTD PPA Kota Bandung, Rabu 15/1/2025.
2. Pelayanan Penjangkauan Korban
Layanan ini dilakukan apabila korban mengalami kendala untuk datang ke tempat pengaduan seperti kendala fisik, finansial, dan juga kendala lainnya. UPTD PPA Kota Bandung akan langsung datang menjenguk korban yang bersangkutan.
3. Pelayanan Pengelolaan Kasus
Pengelolaan kasus bertujuan untuk mengurus dan menindaklanjuti kasus yang sudah dilaporkan. UPTD PPA Kota Bandung akan mendampingi kordan dalam proses penindak lanjutan kasus tersebut.
4. Pelayanan Mediasi
Mediasi dilakukan apabila yang bersangkutan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan metode musyawarah. UPTD PPA Kota Bandung akan memberikan mediator dan juga menyediakan tempat pelaksanaan mediasi.
5. Pelayanan Pendampingan
Pendampingan merupakan layanan untuk mendampingi korban dalam berbagai macam prosedur penanganan kasus seperti pengurusan BAP kepolisian, persidangan, pemeriksaan kondisi fisik, dan pemeriksaan psikologis korban.
6. Rumah perlindungan
UPTD PPA Kota Bandung menyediakan rumah perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Layanan ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada korban.
Selain pelayanan, UPTD PPA Kota bandung juga melakukan beberapa pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual melalui edukasi.
Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengedukasi soal kekerasan dan pelecehan seksual.
Salah satunya dengan mengundang ketua-ketua DKM untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
BACA JUGA: Miris, 7 Santri Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Pemilik Ponpes di Jaktim
“Kita tidak bisa menjangkau dan melakukan pencegahan ke pelaku, dan siapa tahu para pelaku ada yang datang ke masjid. Jadi nanti ketua DKM nya bisa melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.
Selain itu ada juga program Senandung Perdana dengan mengadakan pelatihan untuk sekolah remaja guna mengurangi tingkat kekerasan dan pelecehan seksual.
(Kaje/Aak)