BANDUNG, TERROPONGMEDIA.ID — Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengatakan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan konten kreator Ferry Irwandi. Hal tersebut disampaikan Juinta setelah dirinya mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) sore.
“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, dikutip Senin (8/9/2025).
Juinta datang ke Mapolda Metro Jaya bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, serta Kapuspen TNI. Kehadiran mereka disebutkan bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan dugaan tersebut.
“Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry mengenai algoritma internet.
“Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ungkapnya.
TNI Siapkan Proses Hukum
Juinta menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas setelah mendapat hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. Ia juga menyebutkan bahwa TNI telah berupaya menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
“Kami sudah coba, tapi handphone-nya mati. Saya juga sudah minta staf saya menghubungi, tetap tidak bisa,” ujar Juinta.
BACA JUGA
Kritik Ferry Irwandi Berujung Ketegangan dengan TNI, Patroli Siber Ungkap Dugaan Pidana
Koalisi Sipil Kritik Keras TNI, Rencana Pelaporan Ferry Irwandi Ditolak Polisi
Tanggapan Ferry Irwandi
Sementara itu, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui terkait dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh TNI.
“Saya belum tahu apa-apa soal itu,” kata Ferry kepada wartawan, Senin.
Reaksi Keras IPW
Indonesia Police Watch (IPW), lembaga swadaya masyarakat pengawas kinerja kepolisian, mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak memproses aduan yang dilayangkan Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Rabu (10/9/2025).
Sugeng menegaskan bahwa TNI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pihak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Indonesia Police Watch mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas aktivis Ferry Irwandi, koordinator Malaka Project, karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum,” kata Sugeng dalam keterangan resminya.
Langkah ini menegaskan posisi IPW sebagai organisasi independen yang secara aktif mengawal proses hukum di tubuh kepolisian.
(Virdiya/Aak)