Upah Sektoral Jabar 2025 Resmi Diumumkan, Usulan 13 Daerah Ditolak!

Upah Regional Jabar 2025
Ilustrasi (NV/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Ketahui besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Jabar 2025, yang telah diumumkan secara resmi pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung Sate Bandung.

Setelah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral yang tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang UMSK tahun 2025.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, terang Bey, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yaitu:

  1. Kota Sukabumi
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kabupaten Bandung
  4. Kota Cirebon
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Ciamis
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kota Banjar

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yaitu:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bogor
  7. Kota Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Indramayu
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kabupaten Majalengka

BACA JUGA: UMP 2024 Jabar Naik Jadi 2Juta Lebih, Pj Gubernur Bey Takut Didemo

Bey menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemerintah tidak menetapkan UMSK.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” kata Bey.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Indonesia Vs Korsel U23, Selain Yalla Shoot

5

Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.