Upah Sektoral Jabar 2025 Resmi Diumumkan, Usulan 13 Daerah Ditolak!

Upah Regional Jabar 2025
Ilustrasi (NV/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Ketahui besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Jabar 2025, yang telah diumumkan secara resmi pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung Sate Bandung.

Setelah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral yang tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang UMSK tahun 2025.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, terang Bey, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yaitu:

  1. Kota Sukabumi
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kabupaten Bandung
  4. Kota Cirebon
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Ciamis
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kota Banjar

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yaitu:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bogor
  7. Kota Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Indramayu
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kabupaten Majalengka

BACA JUGA: UMP 2024 Jabar Naik Jadi 2Juta Lebih, Pj Gubernur Bey Takut Didemo

Bey menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemerintah tidak menetapkan UMSK.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” kata Bey.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.