UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?

Penulis: Saepul

UMK 2024
foto (Kemnaker)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa hari lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Fauziyah melansir laman Kemnaker, Kamis (30/11/2023).

Ida menjelaskan, kenaikan upah minimum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

BACA JUGA: 3 Daerah di Jawa Barat Sudah Rekomendasikan UMK 2024 ke Pj Gubernur

Ia berharap, PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai landasan oleh kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, adanya  PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan berkontribusi untuk produktivitas perusahaan. Dalam kondisi itu, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalanan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, ” katanya.

Ia juga mengatakan, penerapan struktur dan skala upah akan mempengaruhi upah buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaanya.

Ia menilai dengan sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.