BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI ke-7 pada Minggu, (20/10/2024). Sebagai mantan presiden, Jokowi tentu akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya.
Namun, jumlahnya berbeda dengan yang ia dapatkan para pejabat lainnya. Berikut penjelasan mengenai besaran uang pensiun Jokowi, merujuk dari berbagai sumber:
Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% gaji pokok terakhir.
Gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas
Meskipun mendapatkan uang pensiun 100% dari gaji pokok, tetapi pensiunan presiden dan wakil presiden tidak akan mendapatkan uang tunjangan. Adapun, tunjangan bulanan yang ia terima selama menjabat sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah, yang mencakup biaya pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
BACA JUGA : Sah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun
Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden.
Berdasarkan peraturan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden, yaitu Rp 30,2 juta per bulan.
Selain itu, ia juga akan mendapatkan tunjangan rumah, mobil, dan fasilitas keamanan. Meskipun jumlahnya besar, tetapi Jokowi tidak akan mendapatkan tunjangan bulanan selama menjabat sebagai presiden.
(Hafidah Rismayanti/Aak)