Tuntutan Hukuman Mati Bagi Wowon Cs di Kasus Serial Killer

chery omoda e5
chery omoda e5

Bagikan

BEKASI, TM.ID: Ketiga tersangka pembunuh berantai serial killer dituntut oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat untuk dilakukan hukuman mati.

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Mereka dituntut mati dalam persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” begitu kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

“Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” tegas Jaksa.

Seperti diketahui, kalau Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer, bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Satu Korban Pembunuhan Berantai

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Wowon Cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi. Kemudian sudah tahap 1,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga orang itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berantai alias serial killer. Total korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Mereka tewas di tangan Wowon Cs. Palra korban terdiri dari tujuh orang keluarga yaitu Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng dan Bayu.

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) bernama Farida dan Siti Fatimah.

BACA JUGA: Polri Libatkan Divpropam, Usut Tuntas Kematian Anggota Brimob Polda Kaltara

Adapun aksi sadis mereka berada di dua lokasi yaitu Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, mereka kubur di rumah Wowon dan Solihin di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.

Adapun motifnya karena ingin menguasai harta sampai takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo

5

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.