BEKASI, TM.ID: Ketiga tersangka pembunuh berantai serial killer dituntut oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat untuk dilakukan hukuman mati.
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Mereka dituntut mati dalam persidangan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” begitu kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
“Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” tegas Jaksa.
Seperti diketahui, kalau Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer, bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Satu Korban Pembunuhan Berantai
Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Wowon Cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi. Kemudian sudah tahap 1,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga orang itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berantai alias serial killer. Total korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Mereka tewas di tangan Wowon Cs. Palra korban terdiri dari tujuh orang keluarga yaitu Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng dan Bayu.
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) bernama Farida dan Siti Fatimah.
BACA JUGA: Polri Libatkan Divpropam, Usut Tuntas Kematian Anggota Brimob Polda Kaltara
Adapun aksi sadis mereka berada di dua lokasi yaitu Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, mereka kubur di rumah Wowon dan Solihin di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Adapun motifnya karena ingin menguasai harta sampai takut perbuatan para tersangka ketahuan.