BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang kembali menjadi sorotan. Hanya dari pos tunjangan, jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 22 Tahun 2025, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk ketua DPRD mencapai Rp52,5 juta per bulan. Wakil ketua memperoleh Rp50,3 juta, sedangkan anggota menerima Rp48,4 juta.
Tak hanya itu, Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Ketua DPRD mendapatkan Rp28,75 juta, wakil ketua Rp26,45 juta, dan anggota Rp23 juta per bulan. Jika digabung, ketua DPRD berpotensi mengantongi hingga Rp81,25 juta setiap bulan, di luar gaji pokok serta tunjangan lainnya.
Angka tersebut meningkat sekitar 56,5 persen dibandingkan tahun 2021. Saat itu, tunjangan perumahan ketua DPRD masih di angka Rp29,7 juta, sementara tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota hanya Rp16 juta per bulan.
Meski menuai perhatian publik, pihak Sekretariat DPRD Karawang belum memberikan keterangan resmi.
Persoalan ini juga menjadi sorotan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendorong para kepala daerah bersama DPRD di masing-masing wilayah untuk meninjau kembali besaran tunjangan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:
Akhmad Marjuki Tekankan Kolaborasi dalam Agenda Penting DPRD Jabar
Take Home Pay Rp 43 Juta, Wakil Ketua DPRD Bandung Klaim Sebagian Besar Kembali ke Masyarakat
“Saya menyarankan agar daerah dan DPRD berkomunikasi dengan masyarakat untuk melakukan evaluasi,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Tito menekankan meski penentuan tunjangan bukan kewenangan langsung pemerintah pusat, kepala daerah tetap dituntut bersikap proaktif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
(Virdiya/Aak)