BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang tinggal hitungan hari menghadapi dinamika baru, di mana Gibran Rakabuming Raka, cawapres terpilih, terancam tidak bisa dilantik.
Ancaman ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres.
PDIP menganggap bahwa KPU melanggar aturan administrasi karena mengesahkan pencalonan Gibran meskipun usianya belum mencapai batas minimal yang diatur oleh undang-undang.
Gugatan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan keputusannya dijadwalkan akan dibacakan pada 10 Oktober 2024.
Gugatan ini memohon agar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicabut dari daftar pasangan capres-cawapres terpilih.
Dalam salah satu poin permohonan, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencoret nama Prabowo dan Gibran dari daftar terpilih, yang didasarkan pada hasil perhitungan suara terbanyak.
Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa tindakan KPU menerima Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai pelanggaran hukum.
PDIP berharap PTUN mengambil tindakan tegas terkait dugaan pembiaran yang dilakukan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres, dan memerintahkan peninjauan ulang terhadap keputusan ini.
Pihaknya merasa bahwa kepastian hukum harus ditegakkan, terutama karena persoalan administrasi yang menjadi dasar gugatan.
Keputusan PTUN ini dinilai sangat penting karena akan menentukan nasib Gibran dalam menghadapi proses pelantikan.
Jika PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP, Gibran mungkin tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, dan situasi ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru
“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi,” kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
BACA JUGA: Pengamat: Kader Partai lebih Berpeluang Mendapatkan Posisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak,” tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini,” sambungnya.
(Kaje/Budis)