PDIP Menggugat, Gibran Rakabuming Terancam Gagal Jadi Cawapres!

Penulis: Anisa

GIBRAN RAKABUMING TERANCAM TIDAK DILANTIK
(@gibranrakabuming)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang tinggal hitungan hari menghadapi dinamika baru, di mana Gibran Rakabuming Raka, cawapres terpilih, terancam tidak bisa dilantik.

Ancaman ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres.

PDIP menganggap bahwa KPU melanggar aturan administrasi karena mengesahkan pencalonan Gibran meskipun usianya belum mencapai batas minimal yang diatur oleh undang-undang.

Gugatan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan keputusannya dijadwalkan akan dibacakan pada 10 Oktober 2024.

Gugatan ini memohon agar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicabut dari daftar pasangan capres-cawapres terpilih.

Dalam salah satu poin permohonan, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencoret nama Prabowo dan Gibran dari daftar terpilih, yang didasarkan pada hasil perhitungan suara terbanyak.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa tindakan KPU menerima Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai pelanggaran hukum.

PDIP berharap PTUN mengambil tindakan tegas terkait dugaan pembiaran yang dilakukan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres, dan memerintahkan peninjauan ulang terhadap keputusan ini.

Pihaknya merasa bahwa kepastian hukum harus ditegakkan, terutama karena persoalan administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Keputusan PTUN ini dinilai sangat penting karena akan menentukan nasib Gibran dalam menghadapi proses pelantikan.

Jika PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP, Gibran mungkin tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, dan situasi ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru

“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi,” kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

BACA JUGA: Pengamat: Kader Partai lebih Berpeluang Mendapatkan Posisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak,” tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini,” sambungnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Perda Perlindungan Anak Belum Optimal, DPRD Jabar Soroti Kinerja OPD dan Kurangnya Sosialisasi
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.