BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk tunjangan dosen, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi pada tahun 2025. Hal tersebut telah dipastikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, mengutip Antara, Senin (6/11/2025).
Togar menjelaskan ketiadaan anggaran ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah perubahan nomenklatur kementerian. Ia mengungkapkan peraturan mengenai tunjangan dosen sebenarnya sudah ada, tetapi perubahan nomenklatur dari Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, hingga menjadi Kemdiktisaintek saat ini, turut menjadi hambatan dalam alokasi anggaran.
“Dalam peraturan terkait tukin, tidak disebutkan secara eksplisit kata ‘dosen’, yang tertulis hanya ‘pegawai’,” jelas Togar.
Namun, Kemdiktisaintek telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan usulan anggaran sebesar Rp2,8 triliun kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memenuhi kebutuhan tunjangan dosen.
“Pengajuan ini merupakan perjuangan dari Pak Menteri demi merealisasikan tunjangan kinerja dosen sebesar Rp2,8 triliun,” tambah Togar.
BACA JUGA: Siapa Sosok Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Togar juga menegaskan, jika pengajuan tersebut disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewujudkan kebijakan tunjangan dosen.
Ia juga menyampaikan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan, dan sebagai dosen, mereka harus mengikuti prosedur serta tahapan yang telah ditetapkan.
(Virdiya/Budis)