Tukang Pijit Tipu Pasutri Asal Kudus Bisa Gandakan Uang, Rp140 Juta Raib

Penulis: Vini

Tukang pijit gandakan uang
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang tukang pijit berinisial SY warga Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi, karena menipu pasangan suami istri asal kudus Jawa Tengah dengan modus dapat gandakan uang yang telah disimpan dalam kotak mistis selama satu tahun.

Kasus ini berawal ketika korban sang istri mendatangi pelaku lantaran sakit, kemudian pelaku mengatakan sang istri terkena santet.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan setelah pelaku berhasil menyembuhkan istri korban, ia kemudian membujuk korban dengan mengaku mampu menggandakan uang. Korban yang terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 140 juta untuk digandakan.

“Dengan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, tersangka ini mampu melipat gandakan uang atau menarik benda-benda gaib,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (3/6/2025).

Dengan bermodal sebuah kotak besar dan batu yang disebut-sebut memiliki kekuatan untuk melipatgandakan uang dalam waktu satu tahun, pelaku meletakkan kotak tersebut di rumah korban. Ia kemudian meminta korban untuk menaruh uang di dalamnya dan tidak membukanya sampai waktu yang dijanjikan.

Namun, karena tidak sabar menunggu, korban membuka kotak tersebut lebih awal dan terkejut saat mendapati uangnya telah raib. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Menurut dari keterangan tersangka uang korban bisa dilipat gandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak tersebut,” terangnya.

Baca Juga:

Viral! Wanita Diduga Penipu Berkedok COD iPhone 16, Demi Gaya Hidup

Bukan Sekali Dua Kali! Ini Deretan Dugaan Penipuan Aldy Maldini Terhadap Fans!

Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban. Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bule Polandia
Bule Polandia Marah Hampir Ancam Lempar Batu, Diolok-olok di Maros!
StayC
StayC Siap Guncang Jakarta! Ini Jadwal dan Cara Masuk Konsernya
Jennifer Jill
Anaknya Usir Ajun Perwira! Jennifer Jill Bongkar Sikap Protektif Sang Putra yang Bikin Kaget!
Bahlil Prabowo
Tidak Tuntaskan Acara AMPI Golkar, Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang
korupsi kuota haji
Kemenag Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: 2025 Insyaallah Aman
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.