Site icon Teropong Media

Tukang Pijit Tipu Pasutri Asal Kudus Bisa Gandakan Uang, Rp140 Juta Raib

Tukang pijit gandakan uang

Ilustrasi. (Istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang tukang pijit berinisial SY warga Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi, karena menipu pasangan suami istri asal kudus Jawa Tengah dengan modus dapat gandakan uang yang telah disimpan dalam kotak mistis selama satu tahun.

Kasus ini berawal ketika korban sang istri mendatangi pelaku lantaran sakit, kemudian pelaku mengatakan sang istri terkena santet.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan setelah pelaku berhasil menyembuhkan istri korban, ia kemudian membujuk korban dengan mengaku mampu menggandakan uang. Korban yang terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 140 juta untuk digandakan.

“Dengan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, tersangka ini mampu melipat gandakan uang atau menarik benda-benda gaib,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (3/6/2025).

Dengan bermodal sebuah kotak besar dan batu yang disebut-sebut memiliki kekuatan untuk melipatgandakan uang dalam waktu satu tahun, pelaku meletakkan kotak tersebut di rumah korban. Ia kemudian meminta korban untuk menaruh uang di dalamnya dan tidak membukanya sampai waktu yang dijanjikan.

Namun, karena tidak sabar menunggu, korban membuka kotak tersebut lebih awal dan terkejut saat mendapati uangnya telah raib. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Menurut dari keterangan tersangka uang korban bisa dilipat gandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak tersebut,” terangnya.

Baca Juga:

Viral! Wanita Diduga Penipu Berkedok COD iPhone 16, Demi Gaya Hidup

Bukan Sekali Dua Kali! Ini Deretan Dugaan Penipuan Aldy Maldini Terhadap Fans!

Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban. Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version