BANDUNG,TM.ID: Anak-anak korban bencana banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jabar mendapatkan trauma healing dari tim TP PKK Kabupaten Bandung.
Pemberian trauma healing tersebut bertujuan untuk memulihkan trauma psikologis anak-anak pasca banjir yang mengancam keselamatan jiwa mereka.
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung, Emma Dety Dadang Supriatna secara langsung memberikan edukasi kepada anak-anak yang terdampak banjir di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot pada Senin (22/1/2024).
“Ini sebagai upaya memberikan edukasi dan trauma healing kepada anak-anak yang sebelumnya menjadi korban maupun terdampak bencana banjir,” kata Emma, dalam keterangannya.
Ia berharap anak-anak di sana mampu melupakan kejadian bencana banjir yang melanda Desa Citeureup pada 11 Januari 2024 lalu. Banjir tersebut sempat merendam ratusan rumah warga akibat meluapnya Sungai Cigede.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tetap sehat dan selamat,” ujar Emma.
Emma yang berjuluk Bunda Bedas ini juga mengingatkan masyarakat yang mengalami kehilangan surat-surat berharga maupun identitas kependudukan, seperti KTP maupun Kartu Keluarga untuk segera mengurusnya ke aparat Kecamatan Dayeuhkolot.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiataan edukasi trauma healing ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan memulihkan psikologis anak-anak yang sebelumnya terdampak bencana banjir,” kata istri dari Bupati Bandung Dadang Supriatna.
BACA JUGA: Kabupaten Bandung Darurat Bencana, Warga Harus Ronda Malam
Kesiapsiagaan BPBD
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa jajaran personel BPBD Kabupaten Bandung terus meningkatkan kesiapsiagaan di lokasi rawan bencana, khususnya di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang dan kecamatan lainnya.
Terkait dengan penanggulangan pasca-bencana banjir itu, Uka Suska mengatakan, hingga Senin (22/1/2024) ini masih dalam status tanggal darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang hingga 26 Januari 2024.
Ia mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung. Yaitu, melalui
Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024.
“Status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024,” katanya.
(Aak)