Transformasi Pemilu Indonesia: Mengenal Asas LUBER dan Jurdil

Surat Suara Tertukar
Foto: Dok.Teropongmedia

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Transformasi Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak awalnya digunakan untuk memilih anggota lembaga perwakilan hingga menjadi panggung demokrasi yang lebih inklusif dengan adopsi asas LUBER dan Jurdil. Sejarah panjang ini memperlihatkan komitmen Indonesia dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi rakyat dalam proses politik.

Sebelum amendemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilakukan oleh MPR. Namun, dengan semangat reformasi, langkah signifikan diambil untuk memperkuat legitimasi demokratis dengan memungkinkan rakyat secara langsung memilih presiden. Pada Pemilu 2004, pilpres pertama kali diadakan sebagai bagian integral dari pemilu nasional, Seperti Teropongmedia kutip dari Wikipedia.

Inklusi Pilkada dalam Rangkaian Pemilu

Perkembangan Transformasi Pemilihan umum terjadi pada 2007 dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang mengakomodasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) ke dalam sistem pemilihan umum. Dengan demikian, pemilihan umum tidak hanya memilih wakil legislatif dan eksekutif nasional, tetapi juga di tingkat lokal.

Asas LUBER: Landasan Integritas Pemilu

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan akronim dari “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia”. Asas ini telah menjadi pijakan yang kokoh sejak masa Orde Baru.

-Langsung: Pemilih harus memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
-Umum: Pemilihan dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat.
-Bebas: Setiap pemilih memiliki kebebasan untuk memilih tanpa tekanan atau intimidasi.
-Rahasia: Suara yang diberikan oleh pemilih harus dirahasiakan untuk memastikan kebebasan berpendapat.

Asas Jurdil: Kepastian dan Keadilan dalam Proses Pemilu

Dalam konteks reformasi, muncul pula asas “Jurdil” yang mengedepankan prinsip “Jujur dan Adil”.

-Jujur: Proses pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
-Adil: Setiap peserta pemilu dan pemilih harus diperlakukan secara sama tanpa adanya diskriminasi.

Asas Jurdil mengikat semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis.

Baca Juga:Mengenal Apa itu Tugas Saksi Partai Pemilihan Umum Indonesia 2024

Konklusi: Mengokohkan Demokrasi Melalui Pemilu yang Bersih dan Berintegritas

Pemilihan umum di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dari sekadar memilih anggota lembaga perwakilan hingga menjadi panggung demokrasi yang lebih inklusif dan transparan dengan adopsi asas LUBER dan Jurdil.

Dengan menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam setiap tahap pemilihan, Indonesia terus mengokohkan fondasi demokrasi yang kuat, memastikan partisipasi rakyat dalam proses politik, dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang dipilih secara demokratis.

 

(Mahardika/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perempuan korban pinjol
Gawat, Jumlah Perempuan Terjebak Pinjol di Indonesia Meningkat!
guru biologis
Klarifikasi Guru Biologis Viral, Beberkan Tujuan Suruh Siswa Gambar Kemaluan
pendidikan antikorupsi
Mendiktisaintek Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Perguruan Tinggi
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.