428 Anggota Partai Prima Kudus Tidak Penuhi Syarat!

partai prima
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

KUDUS,TM.ID: Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 428 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 875 keanggotaan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

“Bahkan pengawas pemilu dan tim verifikator saat verifikasi administrasi terhadap keanggotaan dan jenis pekerjaannya terdapat 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.

Padahal, kata dia, jenis-jenis pekerjaan tersebut yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Di antaranya ada enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, dan delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai Kepolisian RI serta delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI.

Tahapan perbaikan keanggotaan Partai Prima pasca verifikasi faktual, kata dia, baru muncul di Sipol pada 15 April 2023.

BACA JUGA: Syaiful Huda Siap Maju di Pilgub Jabar 2024

Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Partai Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sebanyak 875 keanggotaan. Kemudian KPU Kabupaten Kudus mengirim surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus dengan tentang pemberitahuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kudus dilaksanakan malam hari dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bahrudin serta dua orang staf pelaksana teknis bernama Rosid Abdullah dan Ja’far Vendy Hidayat.

Sementara hasil verifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Kudus terhadap status kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Prima Kudus hasilnya adalah memenuhi syarat (MS).

Sementara untuk status keanggotaan Prima pada awal April 2023 dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya terdapat 14 keanggotaan yang memenuhi syarat. Sedangkan 253 keanggotaan saat diverifikasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kemudian Prima mengirimkan keanggotaan perbaikan sebanyak 875 nama, namun 428 anggota di antaranya TMS,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, di dalam keanggotaan yang TMS itu, terdapat nama-nama dengan pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri dan PNS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026