Transformasi Pajak via PP 20/2026 : Akhiri Akal-Akalan Pengusaha Kakap, Lindungi UMKM Sejati

-

Tidak ada video disisipkan.

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) membawa paradigma baru bagi dunia usaha. Regulasi ini dirancang bukan sebagai sekadar tembok aturan, melainkan jembatan untuk menciptakan keadilan: menyaring pengusaha besar yang memanfaatkan celah aturan, sekaligus melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sejati.

Selama ini, banyak pelaku usaha alergi terhadap perubahan sistem pajak dan khawatir beralih dari PPh Final ke pembukuan normal. Padahal, jika dibedah lebih dalam, kepatuhan pajak justru menjadi fondasi bagi keberlangsungan (sustainability) bisnis itu sendiri.

Akhir Praktik “Firm Splitting”

Salah satu sorotan utama dalam PP 20/2026 adalah penertiban praktik firm-splitting (pemecahan usaha). Selama bertahun-tahun, tarif PPh Final 0,5% yang sejatinya ditujukan untuk UMKM justru dinikmati oleh Wajib Pajak berkapasitas ekonomi raksasa. Mereka memecah usahanya menjadi banyak entitas kecil agar omzet masing-masing tetap di bawah batas Rp4,8 miliar.

Melalui perubahan Pasal 57, fasilitas PPh Final 0,5% kini dibatasi. Hak ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, dan Perseroan Perorangan (PT OP). Badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT Biasa tak lagi bisa menggunakan tarif ini dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Urgensi aturan ini terlihat jelas dari temuan indikasi firm splitting oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2024:

  • 28.010 Orang Pribadi sengaja memiliki 2 hingga 4 badan usaha UMKM.
  • 1.877 Orang Pribadi memecah usahanya menjadi 5 hingga 25 UMKM.
  • 45 Orang Pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM.
  • 14 Orang Pribadi masing-masing mendirikan lebih dari 51 badan usaha (dengan total mencapai 1.067 UMKM).

Data tersebut membuktikan adanya manuver dari para penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) untuk menghindari kewajiban pajak yang adil.

Agregasi Ketat Omzet Rp4,8 Miliar

Untuk menutup celah lebih rapat, Pasal 58 menegaskan bahwa batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan penggabungan (agregasi) seluruh peredaran bruto secara ketat. Agregasi ini meliputi total penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas (baik Final, Non-Final, hingga penghasilan luar negeri).

Selain itu, omzet gabungan suami-istri (termasuk yang pajaknya dipisah) serta anak yang belum dewasa juga dihitung sebagai satu kesatuan ekonomi. Bahkan, seluruh omzet Perseroan Perorangan (PT OP) yang didirikan oleh Orang Pribadi terkait ikut diakumulasikan (Pasal 57 ayat 2 huruf e). Jika akumulasi tersebut menembus angka Rp4,8 miliar, seluruh entitas bisnis di bawahnya wajib beralih melakukan pembukuan dan mengikuti tarif PPh Umum.

Mengapa Pembukuan Justru Menguntungkan?

Banyak pengusaha ragu beralih ke tarif PPh Umum (Pasal 17 UU PPh). Kenyataannya, skema pembukuan justru lebih adaptif terhadap kondisi riil arus kas dan bisa sangat menghemat pengeluaran pajak, terutama saat margin tipis atau perusahaan sedang merugi.

Sebagai simulasi, mari kita asumsikan sebuah perusahaan memiliki omzet Rp4 miliar dalam setahun. Jika perusahaan tersebut bersikeras menggunakan PPh Final 0,5%, maka pajak yang harus disetor secara mutlak adalah Rp20 juta. Angka ini wajib dibayarkan tanpa mempedulikan apakah margin usahanya sedang tipis atau perusahaan sedang menanggung kerugian.

Kondisinya akan jauh berbeda jika perusahaan menggunakan skema pembukuan atau PPh Umum. Misalnya, Harga Pokok Penjualan (HPP) dan biaya operasionalnya mencapai Rp3,84 miliar, sehingga laba fiskal bersihnya hanya tersisa Rp160 juta. Dengan skema PPh Umum (serta fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E), pajak terutangnya hanya sekitar Rp17,6 juta. Hal ini tentu lebih masuk akal dan meringankan beban perusahaan.

Lebih menguntungkannya lagi, apabila perusahaan tersebut memiliki sisa kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya, katakanlah sebesar Rp100 juta, maka Penghasilan Kena Pajaknya menyusut menjadi Rp60 juta saja. Hasilnya, PPh terutang akan anjlok menjadi sekitar Rp6,6 juta. Skema pembukuan ini membuktikan bahwa Wajib Pajak hanya membayar pajak berdasarkan keuntungan riil, sehingga sangat melindungi keberlangsungan arus kas saat bisnis sedang lesu.

Angin Segar UMKM dan Ketegasan Aturan Baru

Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan keberpihakan mutlak bagi UMKM sejati yang perputaran modalnya masih kecil. Pasal 59 tentang batas waktu penggunaan PPh Final—yang sebelumnya dibatasi maksimal 7 tahun—kini resmi dihapus. Kini, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan bisa menikmati fasilitas 0,5% tanpa batas kedaluwarsa waktu, selama total agregasi omzetnya konsisten tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Regulasi ini juga merespons dinamika zaman. Pasal 56 ayat 4 secara tegas mengklasifikasikan profesi kreatif digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator sebagai tenaga kerja bebas. Karena dinilai mengandalkan keahlian khusus tanpa ikatan pemberi kerja, mereka dikecualikan dari PPh Final 0,5% dan wajib memakai ketentuan tarif umum.

Sebagai langkah pamungkas menegakkan integritas bisnis sekaligus menyelaraskan dengan standar internasional (Aksesi OECD), beleid ini menyisipkan Pasal 20A. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa biaya suap, gratifikasi, atau imbalan ilegal lainnya kepada pejabat publik (baik dalam maupun luar negeri) diharamkan untuk diakui sebagai beban pengurang pajak (non-deductible expense).

Melalui PP 20/2026, pemerintah tidak sekadar mengejar penerimaan, melainkan membangun ekosistem bisnis yang transparan. UMKM ultra-mikro dan kecil diberi napas panjang, sementara bisnis yang sudah tumbuh gemuk dituntut untuk mematuhi aturan main yang setara.

*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi

Penulis : Anton Pandawa, Penyuluh Pajak pada KPP Madya Dua Jakarta Utara

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diogo Jota
Portugal Usung Misi Khusus untuk Diogo Jota, Roberto Martinez Ingin Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026
Anggia Ananda Safitri Raih Medali Emas pada Indonesia Youth Science Competition (IYSC) 2026
Anggia Ananda Safitri Raih Medali Emas pada Indonesia Youth Science Competition (IYSC) 2026
WhatsApp Image 2026-06-28 at 15.10
Khitanan Massal hingga Pasar Murah, KDS Pastikan Layanan Menjangkau Masyarakat
MUJ dan bank bjb
Migas Utama Jabar dan bank bjb Berkolaborasi Perkuat Bisnis Energi dan Layanan Keuangan
Raih 17 Medali Emas, Kota Bandung Juara Umum Popwilda Wilayah IV Jabar 2026
Raih 17 Medali Emas, Kota Bandung Juara Umum Popwilda Wilayah IV Jabar 2026
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru
Farhan: Pramuka, Bekal Mulai Lembaran Hidup Baru
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Dari Stres Hingga Depresi, Farhan Bangbara Siap Dampingi Warga Kota Bandung
Dari Stres Hingga Depresi, Farhan: Bangbara Siap Dampingi Warga Kota Bandung
Farhan Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata