BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peristiwa tragis menimpa Eman Sulaeman (64), warga Kampung Empang RT 02 RW 12, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (5/5) malam.
Dirinya tewas karena dianiaya oleh anak tirinya, Rian Triana alias Jambul (38), yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 ketika pelaku datang ke rumah ibunya, Entin Sumarni (57), untuk meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut ditolak sang ibu. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku, yang langsung meluapkan emosinya dengan menyerang Entin secara fisik.
“Yang bersangkutan menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
Pelaku Pembunuhan Dalam Karung di Batu Caper Tangerang Berhasil Ditangkap!
Melihat kekerasan itu, Eman yang tinggal bersebelahan mencoba melerai cekcok antara ibu dan anak tersebut. Namun nahas, pelaku yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya kepada Eman.
“Yang bersangkutan memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri di teras rumah,” jelasnya.
Warga yang mendengar kegaduhan dan tangisan segera berdatangan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga bersama ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Kota Bandung untuk autopsi. Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius.
“Pelaku kami amankan dan saat ini telah ditahan. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka berat di kepala bagian belakang,” ungkap Aldi.
Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (vil/Usk)