Traffic Light Tak Berfungsi Akibatkan Kemacetan Panjang di Perempatan Taman Holis Bandung

Traffic Light Tak Berfungsi
Traffic Light mati akibatkan kemacetan dan arus lalu lintas kacau (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Traffic Light atau Lampu Lalu Lintas yang mengatur jalannya arus lalu lintas di pertigaan maupun perempatan. Namun, bagaimana jika Lampu Lalu Lintas tersebut tidak berfungsi dengan baik? Bahkan, beberapa tiang Lampu Lalu Lintas tersebut hilang entah kemana.

Begitu yang saat ini dirasakan oleh warga Cigondewah dan sekitarnya beberapa bulan lalu. Traffic Light atau Lampu Lalu Lintas yang berada di perempatan Taman Holis tidak berfungsi dengan baik. Bahkan, Lampu Lalu Lintas tersebut mati hingga tiang lampu nya pun hilang.

Impek dari kejadian tersebut, setiap pagi hari dan sore hari sering terjadi kemacetan panjang di jam tersebut.

Jalur penghubung antara Kabupaten Bandung, Kota Cimahi tersebut sering di lalui pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tidak berfungsinya Lampu Lalu Lintas tersebut banyak warga yang mengeluh terhadap waktu yang dibutuhkan untuk kerja, sekolah dan lainnya.

Salah satunya yakni, Suherman (40) mengatakan, seringnya terjadi kemacetan jadi menghambat untuk mengantarkan anaknya sekolah maupun saat dirinya berangkat bekerja.

“Wah disini kalo pagi apalagi musim sekolah pasti macet, saya juga suka nganter anak sekolah pasti kebagian macetnya apalagi kalau pas pulang sekolah atau kerja pasti macet karena stopan ini mati,” kata Suherman, Kamis (30/1/2025).

Suherman pun mengaku, dulu memang sering terjadi kemacetan. Namun tidak separah saat ini, saat ini tingkat kemacetan di daerah tersebut ketika musim sekolah dan jam pulang sekolah atau kerja bisa terjadi kemacetan panjang.

“Dulu juga sering macet, cuman gak separah sekarang, kalau dulu macet karena lampu merah, kalau sekarang kan jadi ngaco aja karena stopan nya mati,” katanya.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal

Senada dengan Suherman, Herdiawan (28) mengatakan, kemacetan akibat lampu lalu lintas tersebut sangat panjang. Oleh karena itu, dirinya sering telat ketika masuk kerja maupun pulang kerja.

“Panjang banget kalau pagi sama sore, pokoknya kalau pas waktu berangkat kerja sama pulang kerja aja pasti macet panjang, jadi ya saya juga sering telat masuk kerja, pulang juga sama,” ujarnya

Sebagai informasi, Lampu Lalu Lintas atau Traffic Light tersebut sudah tidak berfungsi sekitar delapan bulan lamanya dan mengakibatkan kemacetan di daerah tersebut.

 

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Ingatkan Waspada Penipuan Reservasi Hotel di Google
Pemkot Bandung Ingatkan Waspada Penipuan Reservasi Hotel di Google
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik
Pendatang Diminta Lakukan Pendataan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik
pemudik ditinggal suami-1
Terungkap, Ini Penyebab Ibu dan Anak Ditinggal Suami di Masjid Ciawi
Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI-Malaysia Lakukan Koordinasi
Respon Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI-Malaysia Lakukan Koordinasi
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Begini Respon Kadin
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Kadin Responya Gini?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.