BANDUNG,TM.ID: Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD dengan TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum untuk memperkarakan pemilu (Pemilihan Umum) 2024 yang diduga adanya kecurangan.
“Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu,” kata Mahfud, di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Diketahui tim yang telah resmi tersebut dinamakan Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.
Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan TPN telah menunjuk dua advokat senior sebagai ketua dan wakil ketua tim hukum. Yang menjadi ketua tim hukum ialah Todung Mulya Lubis dan wakil ketua tim hukum Hendry Yosodiningrat.
Tim tersebut bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.
“Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya,” ujar Syafril, melansir dari Antara.
Dia mengatakan dalam Pemilu 2024 ini, terdapat kejanggalan yang dinilai terstruktur dan masif. Sejauh ini hal tersebut yang sedang dibahas oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Temuan-temuan itu akan dijadikan sebagai bukti dalam gugatan sengketa Pilpres (Pemilu Presiden) 2024 yang akan mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
BACA JUGA: Kemeriahan Total Kampanye Ganjar Mahfud di Markas Gibran
Sebelumnya Syarif juga mengatakan, pembentukan tersebut atas arahan pasangan calon nomor urut 3 dan ketua umum partai pengusung Ganjar-Mahfud.
Partai-partai pengusung Ganjar-Mahfud yang mengarahkan untuk membentuk tim hukum untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura.
(Vini/Aak)